KENDARI, – Dugaan praktik mark-up dalam pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2024 kian mencuat. Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Sulawesi Tenggara secara terang-terangan menyoroti kejanggalan dalam pengadaan bahan APK yang dianggap tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU pusat.
Muhammad Miradz, Sekretaris Gapeknas Sultra, mengungkapkan bahwa spesifikasi bahan APK yang seharusnya berstandar 340 gram, diturunkan menjadi 280 gram oleh KPU Sultra. Penurunan ini, menurutnya, disertai dengan kenaikan harga yang tak wajar. “Juknisnya jelas, bahan APK harus 340 gram, tapi KPU Sultra malah menggunakan yang 280 gram dengan harga lebih mahal,” ungkap Miradz kepada wartawan, Senin (2/10).
Miradz, yang juga pengusaha advertising di Kendari, menilai perbedaan spesifikasi tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 24,8 miliar. Ia membeberkan bahwa harga ideal per meter untuk bahan 340 gram seharusnya tak lebih dari Rp 37 ribu, sudah termasuk pajak dan ongkos kirim. Namun, yang terjadi, harga justru lebih tinggi dengan kualitas bahan yang lebih rendah.
“Penurunan spesifikasi ini tentu berpengaruh pada kualitas dan daya tahan APK. Ini kan pengadaan publik, jadi harusnya transparan dan akuntabel. Jangan sampai uang negara diselewengkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Miradz.
Dugaan Meluas ke Kabupaten/Kota
Tak hanya di tingkat provinsi, Gapeknas juga mencurigai bahwa pola serupa terjadi di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Miradz mendesak agar pengusaha lokal di masing-masing daerah diberdayakan untuk memastikan pengadaan dilakukan dengan benar dan menghindari potensi mark-up.
“Di daerah juga harus diwaspadai. Jangan sampai pengusaha lokal yang seharusnya bisa berperan malah tersingkir oleh praktik-praktik semacam ini,” tegasnya.
KPU Sultra Angkat Bicara
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian SDM KPU Sultra, Bahar, membantah adanya mark-up harga. Ia mengatakan, KPU telah melakukan survei harga pasar sebelum menentukan harga pengadaan APK. “Kami sudah survei dan harga yang ditetapkan itu hasil dari perhitungan di lapangan, justru lebih rendah dari yang disebutkan,” ujar Bahar melalui sambungan telepon.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perubahan spesifikasi yang tidak sesuai dengan juknis dari KPU pusat, Bahar belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. “Saya perlu cek dulu soal itu, nanti saya kabari,” katanya singkat.
Diamnya Pemenang Tender
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pemenang tender pengadaan APK, Didi, juga belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dilayangkan jurnalis tak kunjung direspons hingga berita ini diturunkan.
Dugaan adanya praktik mark-up dan perubahan spesifikasi ini menyisakan banyak tanda tanya di kalangan publik, terutama menjelang masa kampanye yang semakin dekat. Transparansi dalam pengadaan alat peraga kampanye tentu menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga. (red)