Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak serta juga Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sebanyak 49 kontrak Wilayah Kerja (WK) minyak juga gas bumi (migas) akan datang diterminasi atau dikembalikan ke negara. Hal hal itu terjadi lantaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dimaksud mana menjadi operator di dalam area Wilayah Kerja itu mempunyai kendala secara finansial.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan pertimbangan untuk melakukan terminasi dijalankan lantaran operator tak kunjung mengembangkan WK sesuai komitmen awal hingga masa eksplorasi berakhir. Karena itu, pemerintah mengambil opsi terminasi kemudian akan melelang ulang kembali WK-WK tersebut.
“Ya kenapa habis (masa eksplorasi)? Karena memang dia gak punya duit kan, kebanyakan gitu, sebab gak punya duit ya gak dikerja-kerjain sampai habis waktunya,” kata Dwi saat ditemui dalam Gedung Kementerian ESDM, Kamis (12/10/2023).
Di sisi lain, menurut Dwi upaya untuk mencari solusi agar WK-WK yang tidak ada ada diterminasi sudah tiada ada memungkinkan. Sehingga kedua belah pihak yakni antara pemerintah lalu KKKS akhirnya setuju untuk mengambil opsi terminasi.
Lebih lanjut, Dwi membeberkan setelah 49 WK hal itu kembali ke negara, maka pemerintah akan melelang ulang kembali dengan berbagai macam penawaran yang mana digunakan menarik. Misalnya dengan menurunkan besaran signature bonus atau bonus tanda tangan kemudian perbaikan sharing split.
“Jadi dijalani pengkajian kembali terutama mereka-mereka yang digunakan akan bergabung lelang kan mempelajari potensi kayak gini juga mereka itu akan sangat memperhatikan yang tersebut lama diterminasi, ini mungkin gak menarik ya merek itu pasti akan mengajukan penawaran yang digunakan yang disebut menyebabkan Blok ini jadi lebih tinggi besar menarik buat penanam modal buat kontraktor tapi yang dimaksud dimaksud paling besar kebanyakan kan terjadi dikarenakan pemegang kontrak itu saat ini tiada miliki kemampuan keuangan yang dimaksud cukup,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Program lalu Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan terminasi kontrak blok migas saat ini masih dalam proses. Namun untuk keputusan akhirnya, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan juga juga Gas Bumi Kementerian Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Itu nanti dari (Ditjen) Migas yang digunakan akan menyampaikan. Soalnya kalau umpamanya dari proses pengembalian itu sudah diatur dari sisi contractual. Dia ada ketentuan-ketentuannya berapa lama kalau itu (blok migas) harus sudah dikembalikan,” jelasnya di tempat area sela diskusi migas dalam tempat BSD, Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).
Namun, Hudi tidaklah menjelaskan secara rinci alasan terminasi kontrak hulu migas tersebut. Yang pasti, blok migas yang mana digunakan akan diputus atau dikembalikan ke negara itu dapat dilelang ulang kembali.
“Ini semuanya memang lagi berproses dari sisi kita. Nanti kalau umpamanya itu sudah final, itu kan keputusannya apakah itu disetujui untuk dikembalikan atau ada proses-proses lain, nanti umpamanya dikembalikan, akan dilelang lagi untuk operator baru,” paparnya.
Sumber:CNBCIndonesia