Ekobis

ESDM Setujui 207 RKAB Nikel 2025 untuk Produksi, 85 Lainnya Tidak Diizinkan Produksi

623
×

ESDM Setujui 207 RKAB Nikel 2025 untuk Produksi, 85 Lainnya Tidak Diizinkan Produksi

Sebarkan artikel ini
Bahlil Lahadalia, Indonesia's investment minister, during an interview at his office in Jakarta, Indonesia, on Wednesday, Feb. 21, 2023. Indonesia is unveiling a slew of tax breaks to lure companies and people to move to its new capital in the heart of Borneo. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images

Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan persetujuan terhadap 292 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 207 RKAB diizinkan untuk produksi, sementara 85 lainnya disetujui tanpa izin produksi. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pasar nikel di tengah tantangan global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan selektif ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar dan mencegah fluktuasi harga yang merugikan.

“Kita harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai RKAB diberikan terlalu banyak, sementara penyerapan di industri tidak sesuai. Ini bisa membuat harga nikel jatuh,” ujar Bahlil dalam pernyataannya yang dikutip dari nikel.co.id, Senin (6/1).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengendalian jumlah produksi agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga. “Kalau harga anjlok dan RKAB-nya terus ditambah, situasinya bisa makin buruk,” imbuhnya.

Kementerian ESDM mencatat, total pengajuan RKAB nikel untuk periode 2024-2026 mencapai 395 RKAB. Dari jumlah itu, sebanyak 207 disetujui untuk produksi, 85 disetujui tanpa izin produksi, 98 ditolak, dan lima lainnya masih dalam proses evaluasi.

Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, kebijakan terbaru memungkinkan persetujuan RKAB tahap operasi produksi untuk berlaku selama tiga tahun.

“Persetujuan RKAB kini diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, sehingga perusahaan dapat merencanakan produksi dengan lebih baik,” ungkap Tri dalam sebuah konferensi pers.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, pemerintah juga telah mendigitalisasi proses perizinan melalui platform E-RKAB. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penyusunan dan penyampaian RKAB.

Selain itu, penerbitan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 memperkuat tata kelola dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Mineral Batu Bara (Simbara). Sistem ini melibatkan lintas kementerian dan Bank Indonesia untuk mengawasi berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Simbara dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk pemenuhan kewajiban PNBP dan devisa hasilKebijakan selektif ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri nikel Indonesia, terutama dalam menghadapi permintaan global. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, ESDM optimistis tata kelola sektor minerba akan semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung perekonomian nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!