<
Daerah

FORPEMDAS Desak Pemutihan Piutang Macet UMKM di BRI Kendari

260
×

FORPEMDAS Desak Pemutihan Piutang Macet UMKM di BRI Kendari

Sebarkan artikel ini
Tuntutan Pemutihan Piutang Macet

KENDARI – Forum Pemuda Pemerhati Daerah Sultra (FORPEMDAS) Sulawesi Tenggara menggelar demonstrasi di depan kantor Bank BRI Cabang Kendari pada Jumat (14/2). Mereka menuntut pemutihan piutang macet bagi pelaku UMKM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Koordinator aksi, Awaluddi, ST, menyatakan bahwa PP No. 47 Tahun 2024 dengan jelas mengatur pemutihan piutang macet UMKM di bawah Rp 300 juta. Namun, ia menilai Bank BRI terkesan tidak berupaya melaksanakan amanat tersebut.

“Kami melihat Bank BRI ini terkesan tidak ada upaya untuk melaksanakan perintah pemutihan piutang macet UMKM sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 47 Tahun 2024,” ujar Awaluddi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya setelah bertemu dengan kepala cabang Bank BRI Kendari. Menurutnya, kepala cabang menyatakan bahwa PP No. 47 Tahun 2024 belum dilaksanakan oleh Bank BRI karena belum ada instruksi dari pusat.

“Padahal PP No. 47 Tahun 2024 ini berakhir pada April 2025, artinya tersisa 2 bulan saja. Dan Bank Himbara sudah diingatkan untuk menuntaskan pemutihan piutang macet UMKM sebelum April 2025,” jelasnya.

Awaluddi, yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menilai Bank BRI sebagai bagian dari Himbara tidak taat pada program Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa PP No. 47 Tahun 2024 merupakan program presiden untuk membantu pelaku UMKM yang kesulitan membayar utang.

FORPEMDAS berjanji akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan massa yang lebih besar untuk mendesak Bank BRI segera melaksanakan PP No. 47 Tahun 2024.

“Kami ini pendukung bapak Prabowo Subianto, dan program pemutihan piutang macet UMKM merupakan program yang sangat kami apresiasi. Sehingga jika ada yang tidak patuh, maka akan kami lawan termasuk Bank BRI,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI Cabang Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari FORPEMDAS. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *