<
Daerah

Gagal Merapat! Tiga Ekor Kambing ‘Diusir’ dari Sultra karena Tak Bawa Dokumen

190
×

Gagal Merapat! Tiga Ekor Kambing ‘Diusir’ dari Sultra karena Tak Bawa Dokumen

Sebarkan artikel ini
Tiga Ekor Kambing

Kendari, – Sebuah kapal yang merapat di Pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara, membawa muatan tak terduga. Di antara barang-barang yang diangkut, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara menemukan tiga ekor kambing yang hendak masuk ke wilayah Sultra tanpa dokumen resmi. Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengambil tindakan tegas: menolak masuknya ternak tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina, termasuk sertifikat kesehatan hewan (KH-1) dari daerah asal. Maka, sesuai aturan, kami lakukan penolakan,” ujar Nichlah Rifqiyah, Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra.

Penolakan ini bukan sekadar aturan administratif. Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman, menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Untuk melalulintaskan hewan atau produknya, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Jika melanggar, ada ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

Keputusan menolak masuknya kambing ini juga didasari oleh kekhawatiran akan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang masih menjadi momok bagi peternak di berbagai daerah. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025, lalu lintas hewan rentan PMK ke wilayah Sultra saat ini dibatasi.

“Kambing termasuk dalam kategori hewan yang rentan PMK, sehingga perlu pengawasan ketat agar tidak membawa risiko bagi peternakan lokal,” tambah Rachman.

Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, pun mengapresiasi langkah tegas petugasnya. “Kami ingin memastikan bahwa semua komoditas pertanian dan perikanan yang masuk ke Sultra memenuhi persyaratan karantina. Ini demi menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan,” ujarnya.

Penolakan tiga ekor kambing ini menambah daftar panjang tindakan karantina terhadap barang ilegal yang hendak masuk ke Sultra. Di awal tahun ini, Karantina Sultra telah tiga kali melakukan penahanan terhadap komoditas yang tidak memiliki dokumen resmi, termasuk:

  • 10,5 kg teripang tujuan Jakarta di Bandara Haluoleo
  • 3 tanduk rusa yang ditemukan di Bandara Haluoleo
  • 600 kg daging ayam yang ditahan di Pelabuhan Betoambari

“Kami terus melakukan pengawasan ketat di berbagai pintu masuk, baik pelabuhan, bandara, maupun perbatasan darat. Semua ini untuk memastikan keamanan hayati dan mendukung program swasembada pangan nasional,” jelas Azhar.

Badan Karantina Indonesia sendiri telah menetapkan empat fokus utama dalam pengawasan sumber daya hayati:

  1. Biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit
  2. Keamanan hayati demi menjaga ekosistem lokal
  3. Deteksi dan pencegahan penyakit dengan pendekatan One Health
  4. Sistem ketertelusuran (traceability) yang berkelanjutan

Di akhir keterangannya, Azhar mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan dan perdagangan hewan, untuk selalu mematuhi aturan karantina. “Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya demi menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga ekosistem peternakan di Sultra tetap sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *