Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 05, Abdul Rasak dan Afdhal, resmi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari terkait hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dalam perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) dengan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Kuasa hukum Pemohon, Raitno, memaparkan perolehan suara dari setiap pasangan calon:
- Paslon Nomor 01: Siska Karina Imran–Sudirman (61.831 suara)
- Paslon Nomor 02: Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin (41.044 suara)
- Paslon Nomor 03: Sitya Giona Nur Alam–Subhan (19.419 suara)
- Paslon Nomor 04: Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu (13.815 suara)
- Pemohon: Abdul Rasak–Afdhal (51.598 suara)
Pemohon mempersoalkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan Paslon Nomor 01, termasuk:
- Penggunaan Logo Partai: Pemohon menuding Pihak Terkait menggunakan logo Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai alat kampanye. Laporan ke Bawaslu sudah dilayangkan, tetapi rekomendasi penertiban tidak dilaksanakan.
- Pembagian Kartu UKM Maju: Paslon Nomor 01 dituding membagikan kartu senilai Rp5 juta kepada masyarakat dengan syarat menyerahkan KTP sebagai data pemilih.
- “Serangan Fajar”: Pada 26 November 2024, Pihak Terkait diduga membagikan uang senilai Rp300 ribu per warga di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, serta di lokasi lain seperti Perumahan Kendari Permai.
- Black Campaign: Pemohon juga menuduh Paslon Nomor 01 melakukan kampanye hitam pada 23 November 2024 di dua lokasi strategis di Kota Kendari.
- Manipulasi Pemilih: Pemohon menyoroti banyaknya pemilih menggunakan e-KTP, bukan formulir C-6, saat pemungutan suara.
Berdasarkan dalil pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor 01 dan menetapkan hasil suara ulang, dengan perolehan suara Paslon Nomor 01 menjadi nol.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian untuk memastikan kebenaran dalil-dalil yang diajukan. (red)