Gugatan Wanprestasi Kasus Jual Beli Tanah PT Antam Tbk dan Basir M, Ditunda

Dr. Amir Faisal
Dr. Amir Faisal

SULTRA PERDETIK, –  Senin 15 Mei  2023 merupakan  Agrenda Jawaban atau Resume  pihak Tergugat Basir. M yang   di Wakili  oleh Dr. Amir  Faisal,  S.H.M.H., Sementara selaku penggugat  PT. Antam Tbk  memberikan Kuasa Hukum kepada Dr. Abdul Rahman, S.H.,M.H dan Rekan.

Sementara Dasar Hukum gugatannya Nomor Perkara : 07 / Pdt. G / PN. Unh tertanggal 9 Maret 2023 Adalah  Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  : 15 PK / Pid / 2015 yang amar putusanya  melepaskan pemohon Peninjauan Kembali [ PK ) Basir ( sekarang  Tergugat) dari segala tuntutan hukum  sebagaimana tertulis pada  halaman 23  Putusan MA RI NO.15 PK  yang memenangkan tergugat Basir M. Di maksud adalah  sebagai berikut ” Bahwa perkara in casu adalah tentang jual beli lahan antara Pemohon PK ( Basir/Tergugat ) dengan PT AJSI / PT. ANTAM ( Penggugat), demikian di uraikan oleh Kuasa  Hukum  PT ANTAM  dalam  Gugatannya dan di benarkan oleh  Amir Faisal  sebagaimana tertulis dalam pertimbangan Hakim PK pada halaman 24 ” bahwa Pemohon  PK memasang Palang diatas Tanah yang menurut Pemohon PK tidak termasuk yang di jual,  adalah merupakan  persoalan tersendiri yang harus di selesaikan melalui lingkup keperdataan  dan bukan  menjadi wewenang  peradilan pidana,

Selanjutnya, menurut Amir Faisal selaku kuasa Hukum Tergugat  ( Basir.M )  tertundanya sidang mediasi agenda Jawaban Resume dari Tergugat Basir, di sebabkan  pihak Prinsipal dalam hal ini  tergugat Basir masih di luar  Area,  “Karena  saya harus  menampatkan persetujuan tentang  isi  menolak atau  menyetujui isi proposal dari Perdamaian yang di ajukan oleh Dr. Abd.  Rahman,S.H. M.H. selaku kuasa Hukum Antam,’ ucapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk  itu  Amir Faisal  meminta kepada  Pengadilan Negeri Unaaha agar kiranya  sidang mediasi di tunda seminggu tanggal pada 22 Mei 2023 dengan Agenda  Jawaban Resume dari Pihak Tergugat  Basir. M. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *