SULTRA PERDETIK, – Senin 15 Mei 2023 merupakan Agrenda Jawaban atau Resume pihak Tergugat Basir. M yang di Wakili oleh Dr. Amir Faisal, S.H.M.H., Sementara selaku penggugat PT. Antam Tbk memberikan Kuasa Hukum kepada Dr. Abdul Rahman, S.H.,M.H dan Rekan.
Sementara Dasar Hukum gugatannya Nomor Perkara : 07 / Pdt. G / PN. Unh tertanggal 9 Maret 2023 Adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15 PK / Pid / 2015 yang amar putusanya melepaskan pemohon Peninjauan Kembali [ PK ) Basir ( sekarang Tergugat) dari segala tuntutan hukum sebagaimana tertulis pada halaman 23 Putusan MA RI NO.15 PK yang memenangkan tergugat Basir M. Di maksud adalah sebagai berikut ” Bahwa perkara in casu adalah tentang jual beli lahan antara Pemohon PK ( Basir/Tergugat ) dengan PT AJSI / PT. ANTAM ( Penggugat), demikian di uraikan oleh Kuasa Hukum PT ANTAM dalam Gugatannya dan di benarkan oleh Amir Faisal sebagaimana tertulis dalam pertimbangan Hakim PK pada halaman 24 ” bahwa Pemohon PK memasang Palang diatas Tanah yang menurut Pemohon PK tidak termasuk yang di jual, adalah merupakan persoalan tersendiri yang harus di selesaikan melalui lingkup keperdataan dan bukan menjadi wewenang peradilan pidana,
Selanjutnya, menurut Amir Faisal selaku kuasa Hukum Tergugat ( Basir.M ) tertundanya sidang mediasi agenda Jawaban Resume dari Tergugat Basir, di sebabkan pihak Prinsipal dalam hal ini tergugat Basir masih di luar Area, “Karena saya harus menampatkan persetujuan tentang isi menolak atau menyetujui isi proposal dari Perdamaian yang di ajukan oleh Dr. Abd. Rahman,S.H. M.H. selaku kuasa Hukum Antam,’ ucapnya.
Untuk itu Amir Faisal meminta kepada Pengadilan Negeri Unaaha agar kiranya sidang mediasi di tunda seminggu tanggal pada 22 Mei 2023 dengan Agenda Jawaban Resume dari Pihak Tergugat Basir. M. (rls)