SULTRA PERDETIK, – Haris Murtalib, Kabid Kawasan Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, telah memberikan pandangan penting terkait dengan penyelesaian masalah perumahan. Dalam pernyataannya, Dia menggarisbawahi langkah-langkah yang sebaiknya diambil masyarakat jika mereka merasa dirugikan dalam konteks perumahan, dan mengingatkan tentang pentingnya mengikuti tahap-tahap administratif sebelum melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Murtalib menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah perumahan harus dimulai melalui Dinas Perumahan setempat. Ini adalah langkah pertama yang harus diambil oleh masyarakat yang merasa dirugikan.
Dinas Perumahan memiliki peran penting dalam mediasi dan penyelesaian sengketa yang terkait dengan perumahan. “Kami menghimbau masyarakat untuk mengambil langkah pertama mereka dengan menghubungi Dinas Perumahan jika mereka menghadapi masalah perumahan,” kata Murtalib.
“Dalam banyak kasus, sengketa perumahan dapat diselesaikan melalui proses mediasi dan dialog yang efektif.” Murtalib juga menyoroti pentingnya mengikuti prosedur administratif yang ada dalam menyelesaikan sengketa perumahan. Ini mencakup pengajuan pengaduan, penyelidikan, dan pertemuan mediasi jika diperlukan.
Langkah-langkah ini memungkinkan masalah perumahan untuk diselesaikan secara efisien dan adil. “Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ada tahap-tahap yang harus diikuti dalam menyelesaikan masalah perumahan,” tegas Murtalib.
“Melalui prosedur administratif yang benar, masalah bisa dipecahkan tanpa harus melibatkan Aparat Penegak Hukum.”
Murtalib juga menekankan bahwa melibatkan APH seharusnya merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa perumahan, setelah semua upaya mediasi dan penyelesaian administratif telah dijalani.
“Pembekuan perijinan merupakan tahapan terakhir yang bisa diambil jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui jalur administratif,” tambahnya.
Pandangan Haris Murtalib mencerminkan komitmen Dinas Perumahan Kota Kendari dalam mendukung masyarakat dalam menyelesaikan masalah perumahan dengan cara yang adil dan efisien. Dalam konteks ini, dia mengingatkan semua pihak tentang pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelum melibatkan APH, untuk mencapai solusi yang terbaik dalam kasus-kasus sengketa perumahan. (red)