Harta Kekayaan Raimel Jesaja Terungkap, Mantan Jaksa Tinggi Sultra dalam Sorotan Pasca Dicopot

SULTRA PERDETIK, – Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat terjerat dalam kasus tambang, Raimel Jesaja kini tengah menjadi sorotan terkait harta kekayaannya.

Kepala Pusat Penerapan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Raimel Jesaja diduga terlibat dalam kasus tambang dan diberikan sanksi pencopotan jabatan sebagai jaksa.

Berdasarkan laporan dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (7/7/2023), diketahui bahwa Raimel Jesaja terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2019, saat masih menjabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, total harta kekayaan Raimel Jesaja mencapai Rp1.337.000.000 atau sekitar Rp1,3 miliar.

Rincian harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1.340.000.000.

Selain itu, Raimel Jesaja juga memiliki harta transportasi, termasuk mobil dan sepeda motor, senilai Rp114.000.000. Selanjutnya, ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp3.000.000, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp1.457.000.000.

Meskipun memiliki harta yang signifikan, Raimel Jesaja juga melaporkan adanya utang sebesar Rp120.000.000.

Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dimiliki Raimel Jesaja mencapai Rp1.337.000.000.

Harta kekayaan eks Kajati Sultra ini menjadi perhatian publik setelah kasus yang menjeratnya terungkap.

Dalam konteks investigasi terhadap dugaan kasus tambang yang melibatkan Raimel Jesaja, harta kekayaan ini dapat menjadi salah satu indikator potensial untuk memahami lebih lanjut terkait asal-usul dan transparansi kekayaannya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *