Perdetik, – Rencana Apple membuka fasilitas produksi Airtag di Batam dipastikan tidak berkaitan dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dibutuhkan untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (8/1).
“Kami menyambut baik niat Apple untuk memproduksi Airtag di Indonesia. Ini menunjukkan kepercayaan mereka terhadap iklim investasi yang kami bangun,” ujar Agus.
Ia menambahkan, produksi Airtag yang direncanakan oleh mitra Apple di Batam akan memberikan kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
Namun, Agus menegaskan bahwa Airtag bukan bagian dari kategori produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017.
Dengan demikian, produksi Airtag tidak dapat dihitung sebagai komponen TKDN untuk iPhone maupun iPad.
“Permenperin No. 29/2017 adalah turunan dari Permenkominfo yang mewajibkan batas minimal TKDN untuk seluruh produk HKT agar dapat memperoleh izin edar di Indonesia. Sertifikat TKDN hanya diberikan pada komponen atau proses produksi yang berhubungan langsung dengan produk HKT,” jelasnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kemenperin belum menerima dasar teknis untuk mengeluarkan sertifikat TKDN bagi iPhone 16.
“Kami belum memiliki landasan yang cukup untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN, karena komponen dan proses produksinya belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan Kemenperin, Apple diketahui mengajukan skema investasi inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN. Namun, nilai investasi yang diusulkan masih dinilai belum memadai.
“Mereka telah menyampaikan nilai investasi dalam skema 3 (jalur inovasi). Namun, berdasarkan perhitungan teknokratis kami, nilai yang diusulkan masih di bawah standar yang telah ditetapkan,” tambah Agus.
Rencana produksi Airtag di Batam tetap menjadi langkah positif yang disambut baik oleh pemerintah, namun hal itu tidak dapat memengaruhi proses sertifikasi TKDN untuk produk HKT Apple di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku industri bahwa pemenuhan aturan TKDN membutuhkan komitmen konkret dalam proses produksi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Red)