Inner Ringroad Kendari: Kisah Kegagalan Kontraktor, Pemkot Bayar Miliaran Meskipun Belum Selesai

SULTRA PERDETIK, – Kendari, sebuah kota di Indonesia, saat ini menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan proyek Inner Ringroad-nya.

Meskipun proyek tersebut jauh dari selesai, Pemerintah Kota Kendari (Pemkot Kendari) terpaksa membayar setiap bulan sebesar Rp 1,7 miliar sebagai bagian dari pembayaran pinjaman kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dikutip dari Kendarinews.com, Dr. Farida Agustina, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, mengungkapkan bahwa Pemkot Kendari wajib membayar suku bunga sebesar 6,19 persen per bulan terhadap proyek Inner Ringroad, dengan jumlah sekitar Rp 1,7 miliar dari anggaran total proyek sebesar Rp 204 miliar.

Bacaan Lainnya

Meskipun menghadapi tantangan keuangan ini, pemerintah daerah tetap optimis bahwa proyek Inner Ringroad akan selesai tahun ini, karena progres keuangan mencapai 59,49 persen. Farida menjelaskan, “Anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan progres konstruksi. Insha Allah, sisa anggaran akan cukup karena kami telah menghitung estimasi biaya. Insha Allah, itu akan mencukupi.” ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, menyebutkan bahwa mereka sedang menunggu hasil audit oleh tim pengawas untuk menentukan total biaya konstruksi dan progres sebelum melanjutkan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan selama proses audit.

Asmawa  juga menyatakan bahwa mereka akan menyiapkan proses lelang untuk melanjutkan pekerjaan konstruksi yang tersisa, dengan menekankan bahwa kontraktor harus memiliki bahan, peralatan, dan kemampuan keuangan yang cukup untuk berpartisipasi. Ia menegaskan bahwa kontraktor yang hanya mengandalkan pembayaran muka tidak akan dipertimbangkan.

Salah satu kendala utama dalam proyek Inner Ringroad adalah kebangkrutan PT Istaka Karya, kontraktor awal, yang terjadi tahun sebelumnya.

Selanjutnya, PT Lisindo, penerus dalam konstruksi, belum sepenuhnya siap untuk melanjutkan mega proyek tersebut, seperti yang terbukti dengan perpanjangan tenggat waktu penyelesaian sebanyak 2 x 90 hari tanpa progres yang signifikan, meskipun target awal penyelesaian pada Maret 2022.

Asmawa menyampaikan kekhawatirannya, mengatakan, “Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami. Apa yang terjadi dengan proyek ini? Kami berharap bahwa itu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.

Target kami adalah menyelesaikannya pada bulan Desember tahun ini. Jika kontraktor serius, saya yakin itu bisa selesai lebih cepat.”

Inner Ringroad, didanai melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran sebesar Rp 204 miliar, memiliki panjang 4,1 kilometer.

Ini mencakup pembangunan Jalan Brigjen M Yunus (Kali Kadia), yang menghubungkan RSUD Kendari, sepanjang 1,5 kilometer, dan Jalan ZA Sugianto (Masjid Al Alam), yang menghubungkan Jalan Mokodompit (Kampus Baru UHO), sepanjang 2,6 kilometer.

Jalan ini memiliki lebar 30 meter dan dibangun dengan menggunakan beton. Penyelesaian proyek ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan lalu lintas di kota tersebut.

Meskipun menghadapi tantangan, proyek Inner Ringroad tetap berjalan sesuai rencana, dengan progres mencapai 82 persen, termasuk pemasangan jembatan. Pemerintah daerah optimis bahwa proyek ini akan selesai pada bulan Maret tahun berikutnya.

Asmawa menyatakan keyakinannya bahwa konstruksi proyek Inner Ringroad akan selesai tahun ini, setelah proses lelang yang sedang berlangsung setelah terhenti sementara karena masalah teknis. Ia mengajak semua pihak terkait, termasuk masyarakat, untuk mendukung sepenuhnya program dan proses yang sedang berlangsung, dengan menekankan pentingnya kelancaran proses konstruksi. Ia menyatakan, “Kami berharap masyarakat mendukung proyek ini.” terangnya.

Asmawa yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, yakin bahwa kehadiran Inner Ringroad akan membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di kota tersebut dan mendukung mobilitas penduduk serta ekonomi lokal.

Keputusan Pemerintah Kota Kendari untuk mengakhiri kontrak dengan PT Istaka Karya dan PT Lisindo karena ketidakmampuan mereka menyelesaikan proyek Inner Ringroad telah menimbulkan pertanyaan tentang progres proyek. Dengan hasil audit yang masih menunggu, pemerintah bertujuan untuk memastikan keadilan dalam mengatasi tantangan keuangan dan konstruksi proyek ini.

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain, bersama Wakilnya, Siska Karina Imran, memulai upacara peletakan batu pertama untuk proyek Inner Ringroad pada tanggal 18 Oktober 2021.

PT SMI sepenuhnya membiayai proyek ini dengan masa pengembalian delapan tahun.

Konstruksi ini dilakukan oleh PT Istaka dan PT. Pundi dan sebelumnya diestimasi akan selesai pada bulan Juli 2022.

Spesifikasi proyek mencakup pembangunan jalan selebar 30 meter dengan dua jalur, dua jembatan dengan bentang masing-masing 90 meter dan dua jembatan dengan bentang masing-masing 25 meter. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *