<
Kriminal

Investigasi PEKAT IB: PT KDI Masih Beroperasi, Publik Murka!

194
×

Investigasi PEKAT IB: PT KDI Masih Beroperasi, Publik Murka!

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara – Di tengah dentuman alat berat dan debu tambang yang berterbangan, sebuah nyawa kembali melayang. Seorang pekerja PT KDI tewas dalam kecelakaan kerja pada Minggu, 9 Februari 2024.

Insiden ini bukan sekadar angka statistik, tetapi cerminan nyata dari kelalaian yang mengakar dalam sistem. Sorotan kini mengarah tajam ke perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara tersebut.

Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi industri pertambangan yang kerap mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sekretaris Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Sulawesi Tenggara, Nisfu Sakban, menegaskan bahwa pemerintah harus segera menghentikan operasi PT KDI sebelum lebih banyak nyawa melayang.

“Ini bukan kecelakaan pertama, dan jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin akan ada korban berikutnya,” cetusnya.

Fakta di lapangan menunjukkan hal yang mencengangkan. Meski baru saja terjadi insiden maut, PT KDI tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa, seolah kematian seorang pekerja hanyalah gangguan kecil dalam roda bisnisnya.

“Perusahaan ini jelas-jelas mengabaikan nyawa pekerjanya. Ini bukan sekadar kecelakaan, ini adalah kelalaian sistematis,” tegas Nisfu.

Tidak tinggal diam, DPW PEKAT IB telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak penghentian operasi PT KDI.

Tembusan juga dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kapolri. Namun, hingga kini, langkah konkret dari pihak berwenang masih abu-abu.

“Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum, publik berhak mempertanyakan siapa yang sebenarnya mereka lindungi—nyawa pekerja atau kepentingan korporasi?” ujar Nisfu geram.

Kasus ini memicu gelombang reaksi dari masyarakat yang geram dengan lemahnya pengawasan terhadap industri tambang.

Desakan untuk menegakkan aturan K3 semakin lantang, mengingat banyak pekerja yang mempertaruhkan nyawa demi upah yang tak sebanding dengan risiko yang mereka hadapi.

Apakah PT KDI akan terus beroperasi tanpa konsekuensi? Apakah pemerintah akan menutup mata terhadap pelanggaran ini?

Yang jelas, nyawa pekerja tidak boleh menjadi harga yang terus-menerus dibayar demi keuntungan perusahaan.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat hukum. Akankah mereka bertindak sebelum korban berikutnya jatuh?.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media sudah mengkonfirmasi ke pihak PT KDI, tapi belum mendapatkan tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *