SURABAYA, – Ivan Sugiamto, seorang pengusaha asal Surabaya, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Pria yang memaksa EN, siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf itu ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda sepulangnya dari Jakarta pada Kamis (14/11/2024).
Setibanya di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Ivan disambut teriakan keras dari puluhan tahanan lain. Suara tersebut bahkan terdengar hingga halaman gedung. “Sujud! Sujud! Sujud! Gonggong! Gonggong! Gonggong!” teriak para tahanan dari dalam gedung.
Keributan tersebut sempat membuat petugas polisi yang berjaga di luar gedung mengecek ke dalam. Namun, situasi segera kondusif setelah mereka menenangkan para tahanan. “Itu sudah biasa, sambutan dari tahanan lain untuk tahanan baru,” ujar salah satu petugas yang kembali berjaga di luar.
Ivan Sugiamto menjadi tersangka setelah aksinya yang arogan terhadap EN pada 21 Oktober 2024 viral. Kejadian bermula ketika Ivan tidak terima putrinya, EL, diduga diejek oleh EN. Ejekan itu menyebut rambut EL mirip dengan anjing pudel. Ivan kemudian mendatangi sekolah EN dan memaksa siswa tersebut untuk meminta maaf dengan cara bersujud sambil menggonggong.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,” jelas Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, di Mapolrestabes Surabaya. (red)