KENDARI, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami penundaan. Pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang hasilnya diputuskan lewat putusan sela atau dismissal di MK.
“Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari kita batalkan. Pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan yang dismissal, maka kita secepat mungkin akan melakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah tersebut akan dilaksanakan. Pemerintah berencana mengadakan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk membahas kelanjutan jadwal tersebut.
Penundaan ini disebabkan oleh percepatan putusan dismissal yang dilakukan oleh MK. Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan dilakukan secara efisien, mengingat jarak antara pelantikan kepala daerah nonsengketa dan dismissal yang tidak terlalu jauh.
“Beliau berprinsip, kalau jaraknya tidak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja pelantikan yang nonsengketa dan dismissal,” kata Tito.
Sementara itu, MK dijadwalkan untuk membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yaitu pada 11-13 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga mengonfirmasi kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah yang semula ditetapkan pada 6 Februari. Menurutnya, DPR telah menerima informasi dari MK bahwa putusan terkait sengketa pilkada akan dipercepat.
“Kami mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi bahwa mereka akan memutuskan lebih cepat sengketa pilkada yang dapat dilanjutkan atau tidak. Keputusan pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 4 atau 5 Februari,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Dasco menilai bahwa menunggu keputusan MK sebelum pelantikan merupakan langkah yang bijak. Ia percaya bahwa dengan penundaan ini, lebih banyak kepala daerah yang bisa dilantik secara bersamaan.
“Dengan begitu, ada baiknya kita menunggu hasil keputusan MK agar pelantikan bisa dilakukan bersama-sama dan lebih banyak kepala daerah yang dilantik daripada rencana semula,” tambah Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menghitung waktu pelantikan yang tepat jika keputusan MK jatuh pada 4 atau 5 Februari. Namun, yang pasti, pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025. (red)