JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan rekapitulasi dan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan dilakukan setelah tahapan pemungutan suara yang berlangsung serentak pada Rabu (27/11/2024).
Pada Pilkada kali ini, masyarakat memberikan suara untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati. Tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara dengan memperhatikan kemungkinan adanya perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahapan Penetapan
Menurut KPU, pasangan calon terpilih akan ditetapkan dengan jadwal sebagai berikut:
- Bupati-Wakil Bupati atau Wali Kota-Wakil Wali Kota
- Tanpa perselisihan di MK: Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Dengan perselisihan di MK: Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.
- Gubernur-Wakil Gubernur
- Tanpa perselisihan di MK: Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah pemberitahuan resmi BRPK.
- Dengan perselisihan di MK: Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.
Tahapan Pengangkatan
Pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih akan dilakukan sebagai berikut:
- Bupati/Wali Kota
- Tanpa perselisihan: Paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
- Dengan perselisihan: Paling lama tiga hari setelah putusan MK diterima.
- Gubernur
- Tanpa perselisihan: Paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
- Dengan perselisihan: Paling lama tiga hari setelah putusan MK diterima.
Jadwal Pelantikan
Merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan kepala daerah ditetapkan sebagai berikut:
- Gubernur dan Wakil Gubernur
Pelantikan serentak pada 7 Februari 2025, atau 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU. - Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
Pelantikan serentak pada 10 Februari 2025, atau 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
Namun, pelantikan dapat mengalami penundaan apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan di MK, putaran kedua Pilkada di DKI Jakarta, atau keadaan memaksa (force majeure).
Dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan, KPU memastikan seluruh proses Pilkada 2024 berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)