KONAWE SELATAN, – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas.
Namun, tuntutan tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani. Sikap ini menimbulkan kebingungan di pihak kuasa hukum, Andre Darmawan, yang mempertanyakan alasan di balik keputusan JPU yang terkesan setengah hati.
Andre menjelaskan bahwa JPU mengakui tidak ada mens rea atau niat jahat dalam tindakan yang didakwakan kepada kliennya, namun tetap tidak menyatakan bahwa Supriyani tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan.
“Seharusnya JPU secara tegas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan penganiayaan. Namun, yang terjadi justru kontradiksi antara tuntutan bebas dan bukti persidangan yang mengarah pada ketidakjelasan kejadian,” ujar Andre kepada wartawan, Senin (11/11).
Sebelumnya, mencuat pula tuduhan adanya permintaan uang sebesar Rp 15 juta dari pihak kejaksaan untuk menghindari penahanan Supriyani. Dugaan ini diungkapkan oleh Andre Darmawan usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (28/10).
“Saat akan diproses di kejaksaan, saya ditelepon oleh pihak perlindungan anak yang mengatakan bahwa pihak kejaksaan meminta Rp 15 juta agar Supriyani tidak ditahan. Namun, Bu Supriyani tidak bisa memenuhi permintaan itu karena tidak ada uang,” ujar Andre.
Andre mengkritik keras tindakan tersebut, menilai bahwa sebagai guru honorer, Supriyani tidak seharusnya menghadapi tekanan finansial dari oknum penegak hukum. Menurutnya, hal ini menambah ketidakadilan yang dirasakan oleh kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Andre juga mempertanyakan keabsahan dakwaan yang ditujukan kepada Supriyani karena tidak ada kronologi yang jelas, sementara keterangan saksi menunjukkan ketidaksesuaian terkait waktu kejadian. Selain itu, hasil visum yang digunakan sebagai bukti pun dinilai lemah karena luka yang dialami korban lebih disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan, sesuai dengan keterangan ahli forensik.
Andre menilai bahwa tuntutan bebas tanpa pernyataan tegas bahwa tidak ada penganiayaan berpotensi merusak kredibilitas proses hukum. Ia pun berencana mengajukan pledoi untuk memperkuat pembelaan bagi Supriyani. “Jaksa mungkin merasa malu mengakui bahwa tidak ada kejadian penganiayaan, sehingga mengajukan tuntutan yang aneh. Kami akan membalasnya di pledoi nanti,” pungkas Andre. (red)