Peristiwa

Jasa Raharja Fokus pada Pencegahan Kecelakaan, Salurkan Santunan Rp 31,56 Miliar di 2024

162
×

Jasa Raharja Fokus pada Pencegahan Kecelakaan, Salurkan Santunan Rp 31,56 Miliar di 2024

Sebarkan artikel ini

Kendari,  – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara mencatatkan penyaluran santunan sebesar Rp 31,56 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024, mengalami kenaikan 4,59% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat Rp 30,18 miliar. Santunan ini diberikan untuk mendukung pemulihan korban kecelakaan, khususnya bagi mereka yang mengalami luka-luka dan cedera akibat kecelakaan di jalan raya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Abdillah, mengungkapkan bahwa sepeda motor mendominasi jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, dengan persentase mencapai 70,52%. Korban kecelakaan yang paling banyak berasal dari kelompok usia 10-19 tahun, yaitu pelajar. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan tentunya berfokus pada pencegahan kecelakaan,” ujar Abdillah.

Untuk mengurangi angka kecelakaan, Jasa Raharja telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan pencegahan, seperti program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di sekolah-sekolah, serta berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Selain itu, mereka juga memasang spanduk peringatan di titik rawan kecelakaan, serta memberikan sosialisasi melalui media TV, radio, dan platform transportasi online seperti Maxim dan Grab.

Jasa Raharja juga aktif dalam pemasangan rambu-rambu lalu lintas, pembagian brosur, hingga memberikan bantuan sarana pencegahan kecelakaan. Abdillah menambahkan, kegiatan pelayanan kesehatan juga dilakukan di pelabuhan dan terminal, dengan tujuan memastikan pengemudi dan penumpang melakukan perjalanan dalam kondisi sehat.

Dengan penerapan nilai-nilai inti AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), Jasa Raharja Sultra terus meningkatkan pelayanan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Nomor 34 Tahun 1964,” tutup Abdillah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!