SULTRA PERDETIK, – Kecelakaan bus di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Ahad pagi (7/5/2023) telah menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Jasa Raharja, lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan kecelakaan penumpang umum, memberikan jaminan santunan kepada korban sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah.
Sedangkan korban luka-luka telah dijamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan RSUD Soesilo Slawi dalam penanganan musibah ini.
Data sementara menyebutkan bahwa terdapat 1 korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka dan sedang dirawat di RSUD Soesilo Slawi, Tegal.
Dalam kesempatan ini, Dewi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau kepada masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada terhadap kecelakaan.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan menjadi manifestasi kehadiran negara dalam memberikan santunan dan bantuan dalam situasi seperti ini.
Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan para korban yang masih dalam perawatan diharapkan segera pulih. (Red)