Makassar – Jason Kariatun, pemilik sah saham PT Bososi Pratama, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Pengadilan Niaga Makassar yang menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap perusahaannya.
Keputusan tersebut dinilai mengabaikan putusan peninjauan kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Jason, putusan PK sebelumnya sudah menetapkan dirinya dan koleganya sebagai pemilik sah saham PT Bososi Pratama.
Namun ironisnya, pengajuan PKPU oleh pihak yang dinilainya tidak memiliki legal standing justru dikabulkan oleh PN Niaga Makassar.
“Ini sesat pikir dan sesat logika apabila PKPU ini dilanjutkan,” ujar Jason Kariatun tegas, “Hakim seharusnya menarik mundur sejarah kasus ini dan mempertimbangkan putusan hukum tetap yang sudah final.”
Jason bahkan mencurigai adanya kongkalikong antara hakim, pengurus, dan pemohon dalam kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pihak yang mengajukan PKPU diduga merekayasa legal standing. Hakim, dengan ‘kacamata kuda’, mendasarkan keputusan pada data yang tidak sah, seperti MODI, dan mengabaikan dokumen sah seperti putusan PK dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) AHU,” paparnya.
Jason juga menyoroti pengakuan hakim terhadap pihak yang mengklaim sebagai perwakilan sah PT Bososi Pratama. Padahal, klaim tersebut tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan.
“Oknum yang mengaku direktur sah justru telah dilaporkan ke polisi, dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hakim tetap mengesahkan klaim mereka tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.
Jason menduga kuat adanya mafia peradilan yang berusaha memanfaatkan mekanisme PKPU untuk memailitkan PT Bososi Pratama.
“PKPU ini hanya akan merugikan perusahaan. Kami menduga ada mafia yang bermain di balik keputusan ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Majelis Pemutus dan Hakim Pengawas, masih belum membuahkan hasil.
Majelis yang menangani kasus ini terdiri dari Ketua Arif Wisaksono, anggota Burhanudin dan Herianto, dengan Hakim Pengawas Timotius Djemey. (Red)