Peristiwa

Jusuf Kalla Kecewa Kasus Pagar Laut di Tangerang Tak Terungkap

408
×

Jusuf Kalla Kecewa Kasus Pagar Laut di Tangerang Tak Terungkap

Sebarkan artikel ini

PERDETIK, –  Kasus misterius mengenai pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, semakin mencuat.

Keberadaan pagar laut yang diduga ilegal ini pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024 dan telah dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pada September 2024 ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Namun, hingga kini, siapa dalang di balik pemasangan pagar tersebut masih belum terungkap.

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengungkapkan keheranannya mengenai lambannya pengungkapan identitas pemilik pagar laut tersebut. “Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya (mutilasi).

Tapi ini (kasus pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya),” ujarnya pada Senin (27/1/2025). Jusuf Kalla menilai, hal ini sebagai suatu ketidakberesan yang harus segera dituntaskan.

Petugas gabungan, termasuk TNI AL, telah melakukan pembongkaran pagar laut tersebut pada Sabtu (18/1/2025), meskipun tanpa mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya. Jusuf Kalla menegaskan bahwa proses ini menunjukkan adanya kelalaian yang cukup besar dalam menindaklanjuti kasus yang sudah berlangsung berbulan-bulan.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, turut angkat bicara terkait permasalahan ini. Ia mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut, termasuk memberikan sanksi pidana terhadap penerbitan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) ilegal yang mendasari proyek ini.

“Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya, Selasa (28/1/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 serta UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk pihak swasta atau perorangan.

Meski begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta pada pekan lalu menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat dan akan memberikan laporan dalam 20 hari mendatang.

“Kami akan memeriksa beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini dan segera melaporkannya,” ujarnya.

Namun, Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, menyampaikan bahwa pihak kepolisian belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini. “Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil alih KKP, kita tunggu saja dari KKP,” ungkapnya dalam acara Breaking News Kompas TV pada Senin (27/1/2025).

Kasus ini mencuat ke publik setelah penemuan pagar bambu misterius yang dipasang di dasar laut pada awal Januari 2025. Temuan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, apalagi setelah KKP melakukan penyegelan terhadap pagar tersebut pada Kamis (9/1/2024) dan akhirnya membongkarnya pada Sabtu (18/1/2025) dengan melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat.

Sampai saat ini, pembongkaran pagar laut tersebut masih menyisakan pertanyaan besar. Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini? Semua itu masih menunggu jawaban dari penyelidikan yang tengah berjalan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!