SULTRA PERDETIK, – Dalam sebuah rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan pensiunan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Pidato tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus mendatang setelah Presiden menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) serta Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana kenaikan gaji PNS masih sedang diperhitungkan secara detail. Keputusan mengenai besaran kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden dalam pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan. Hal ini diungkapkannya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Mei 2023.
Usulan kenaikan gaji PNS juga mempertimbangkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Saat ini, tukin diberikan secara merata kepada seluruh PNS. Menurut Menteri PANRB, skema tersebut membuat PNS merasa tukin sebagai hak mereka sehingga kinerja mereka tidak berkembang. Oleh karena itu, Menteri PANRB mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS dengan mengubah skema pemberian tukin sehingga tidak akan setara bagi setiap PNS, bahkan dalam satu institusi pun.
Namun, Menteri PANRB mengakui bahwa pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji tersebut bersama Kementerian Keuangan tergolong rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi dan perhitungan yang matang untuk memastikan kebijakan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang positif.
Dengan pengumuman kebijakan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang dijadwalkan akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato RUU APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang, diharapkan hal ini akan menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan, serta mendorong motivasi dan kinerja yang lebih baik di lingkungan instansi pemerintah. **