<
Daerah

Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana Luncurkan Program PTSL 2025, Dorong Kepastian Hukum Tanah

824
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana Luncurkan Program PTSL 2025, Dorong Kepastian Hukum Tanah

Sebarkan artikel ini

Bombana – Dalam upaya mendukung kebijakan strategis pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana resmi meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Program ini hadir dengan tema “Ayo Pasang dan Jaga Tanda Batas Tanahmu”, yang mengajak masyarakat untuk segera memasang tanda batas pada tanah mereka guna mencegah sengketa, klaim ganda, dan potensi konflik agraria di masa depan.

21 Desa dan Kelurahan Prioritas

Sebanyak 21 desa dan kelurahan di Kabupaten Bombana telah ditetapkan sebagai wilayah prioritas dalam program PTSL 2025. Desa dan kelurahan ini meliputi berbagai daerah, di antaranya Batu Sempe Indah, Laloa, Mawar, Puu Waeya, Rakadua, hingga Watu-Watu. Masyarakat di wilayah binaan ini diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Persyaratan Pendaftaran Tanah

Untuk mengikuti program ini, masyarakat diminta menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (PBB). Selain itu, masyarakat juga diharapkan menyerahkan bukti kepemilikan tanah, seperti akta jual beli, hibah, waris, atau keterangan lain yang sah.

Manfaat PTSL Bagi Masyarakat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase, S.SiT, menekankan pentingnya program PTSL sebagai upaya untuk memberikan manfaat besar kepada masyarakat. “Melalui PTSL, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, yang tidak hanya melindungi hak milik, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut,” ungkap Tageli.

Menurutnya, salah satu langkah preventif yang diterapkan dalam program ini adalah pemasangan patok tanda batas tanah yang sesuai dengan ketentuan. Pemasangan patok standar ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa tanah. “Dengan pemasangan tanda batas yang jelas, diharapkan masyarakat dapat menjaga tanah mereka dengan baik,” jelas Tageli.

Layanan Konsultasi dan Informasi

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menyediakan layanan konsultasi melalui Call Center di nomor 0851-7956-7723. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai prosedur pendaftaran tanah serta manfaat yang bisa didapatkan dari program PTSL.

Dengan diluncurkannya program PTSL 2025 ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Bombana dapat lebih cepat dan mudah mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, yang akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!