Kendari – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) berhasil menggagalkan upaya masuknya 600 kilogram daging ayam tanpa dokumen resmi ke wilayah Sultra.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah petugas Satuan Pelayanan Betoambari menemukan daging tersebut saat pengawasan rutin di area pembongkaran Pelabuhan, Minggu (19/1).
Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana, yakni memuat daging ayam dalam mobil pick-up yang dikemas menggunakan styrofoam.
Namun, kelengkapan dokumen yang tidak sesuai tidak luput dari perhatian petugas karantina.
“Daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-2) dari daerah asal dan tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujar Nichlah Rifqiyah, Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra.
Menurut Nichlah, pemilik barang telah diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Namun hingga batas waktu pada Rabu (22/1), dokumen tersebut tidak juga diserahkan.
“Kami melakukan tindakan penolakan dengan mengembalikan barang ke daerah asal,” tambahnya.
Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, menegaskan bahwa kasus ini melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Media pembawa seperti daging yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina akan ditahan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” jelas Azhar.
Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Azhar juga mengingatkan, daging ayam tanpa dokumen tersebut berpotensi membawa penyakit hewan karantina, seperti flu burung atau kontaminasi bakteri, yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan ekosistem,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Azhar mengutip arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yang menegaskan pentingnya sistem perkarantinaan untuk mendukung swasembada pangan nasional.
“Empat fokus utama Barantin adalah biosekuriti, keanekaragaman hayati, deteksi dan pencegahan penyakit, serta ketertelusuran produk yang berkelanjutan,” ujar Azhar.
Karantina Sultra terus memperketat pengawasan di titik-titik kritis, seperti pelabuhan, bandara, dan kawasan perbatasan.
Hingga awal tahun ini, tercatat tiga tindakan penahanan telah dilakukan, termasuk teripang tujuan Jakarta seberat 10,5 kilogram dan tanduk rusa sebanyak tiga buah di Bandara Haluoleo.
“Semoga ke depan tidak ada lagi produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk tanpa dokumen karantina,” tutup Azhar. (Red)