Kasus ITE Paskibraka Sulawesi Tenggara, Penyelidikan Dihentikan, Fakta-Fakta Terungkap

SULTRA PERDETIK, – Kasus tindak pidana ITE yang mencuat dalam seleksi anggota Paskibraka tahun 2023 di Sulawesi Tenggara telah mencapai babak akhirnya.

Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Polda Sulawesi Tenggara, Rabu 27 September 2023, penyelidikan atas kasus ini secara resmi dihentikan setelah melibatkan  Harmin Ramba, yang menjabat sebagai Kepala KESBANGPOL Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus ini telah memicu polemik dan keonaran di kalangan masyarakat.

Kronologi peristiwa dimulai pada 17 Juli 2023 ketika Andri Darmawan, yang mewakili  Doni Amansa, melaporkan adanya ketidakjelasan dalam seleksi Paskibraka Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Laporan ini menjadi pemicu awal penyelidikan yang akhirnya dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan ini, meskipun merinci perjalanan yang penuh kontroversi, mengungkap sejumlah fakta yang mendukung penghentian penyelidikan ini.

Poin penting dalam penghentian penyelidikan ini adalah keterangan yang diberikan oleh BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila). BPIP menjelaskan bahwa saudara Harmin Ramba, yang menjabat sebagai sekretaris dalam kepanitiaan seleksi, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan peserta.

Petunjuk teknis yang mengatur proses seleksi menegaskan bahwa hasil seleksi harus ditentukan oleh Ketua Panitia Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Oleh karena itu, penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam proses penilaian.

Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa penentuan peserta yang lolos didasarkan pada nilai komulatif yang diperoleh peserta selama seleksi, yang dapat diakses langsung oleh peserta melalui aplikasi Transparansi Paskibraka dan perisai BPIP. Ini membuktikan bahwa tidak ada bukti adanya kebohongan dalam proses penilaian tersebut.

Klarifikasi yang dilakukan oleh terlapor Harmin Ramba juga menunjukkan bahwa tidak ada penyebaran berita bohong terkait proses penilaian atau tes online peserta.

Dr. Flora Dianti, seorang ahli pidana dari UI, menjelaskan bahwa untuk dianggap sebagai penyebaran informasi bohong, informasi tersebut harus dapat diakses oleh banyak orang dan harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Keonaran yang terjadi di masyarakat terkait kasus ini sebagian besar didasarkan pada postingan di media sosial yang mengklaim adanya kecurangan dalam seleksi Paskibraka.

Namun, Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa keonaran tersebut bukan disebabkan oleh klarifikasi dari terlapor (Harmin Ramba), melainkan karena informasi yang tidak lengkap yang tersebar di media sosial.

Kombes Pol Bambang Wijanarko, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, dalam keterangannya mengatakan, “Setelah menyelidiki dengan seksama dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dalam kasus ini karena tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung sangkaan tindak pidana ITE,” terangnya.

Dengan penghentian penyelidikan ini, Polda Sulawesi Tenggara menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Keputusan ini juga mempertegas pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi yang dapat memicu keonaran di masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat tentang perlunya akurasi dan kecermatan dalam menghadapi isu-isu sensitif di era digital yang serba cepat. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *