Kasus Penyekapan Brutal di Kendari, Tersangka Ditangkap, Korban Selamat dengan Luka Serius

SULTRA PERDETIK, – Satreskrim Polresta Kendari mengumumkan penangkapan seorang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang telah menghebohkan masyarakat Kendari. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berusia 23 tahun dengan berinisial APR, yang bekerja sebagai penjaga kedai.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 9 September 2023, ketika korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun bernama SSS, meninggalkan rumahnya untuk bertemu dengan seorang teman. Namun, perjalanan korban berubah menjadi mimpi buruk ketika dia dihadang oleh beberapa pria yang tidak dikenal dan diminta memberikan uang.

Bacaan Lainnya

APR dan ibunya muncul sebagai “penyelamat” korban dan mengajaknya ke rumah mereka, di mana teman perempuan korban, yang bernama FBR dan ME, juga tinggal.

Namun, ketenangan awal berubah menjadi teror ketika APR mulai memaksa korban memberikan uang. Pada hari keempat, APR bahkan mengambil ponsel korban setelah korban menolak memberikan uang.

Ancaman dan kekerasan semakin meningkat seiring berjalannya waktu. APR memaksa korban memberikan PIN e-bankingnya dan melakukan penganiayaan fisik hampir setiap hari.

Puncaknya, korban mengalami luka serius setelah APR mengiris kakinya dengan pisau karena korban menolak memberikan uang. Tidak hanya itu, tersangka juga memaksa korban minum obat jenis Alprazolam, yang membuat korban kehilangan kendali diri.

Kejadian ini berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 2023, ketika kakak korban, yang bernama SDM, menemukan adiknya di depan kos yang dekat dengan rumah tersangka dan berhasil menyelamatkannya.

Setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian dan berhasil menangkap APR.

Tersangka saat ini dihadapkan dengan dakwaan melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *