Kendari – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melalui Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dilansir dari Anoatimes.com, Kasus ini pertama kali mencuat setelah dilaporkan masyarakat Desa Mandiodo pada Juni 2024.
Setelah melalui serangkaian proses, termasuk gelar perkara internal dan aksi mahasiswa antikorupsi, penyidik akhirnya meningkatkan status kasus tersebut pada awal Februari 2025.
Kuasa hukum masyarakat, Nastum, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan bulan ini.
Ia menyatakan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang dinilai telah bekerja secara maksimal, proporsional, dan sesuai prosedur dalam mengusut dugaan pungli tersebut.
“Subdit 3 Unit 4 Tipidkor sudah bekerja secara profesional dalam penegakan hukum terkait pungli yang dilakukan Kades Mandiodo,” ujar Nastum saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2025.
Namun, masyarakat pelapor menyayangkan lambannya penanganan perkara ini. Laporan yang telah masuk sejak pertengahan 2024 baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah melalui gelar perkara khusus yang turut dihadiri Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Pengawas Penyidikan (Wasidik), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Pengamanan Internal (Paminal), serta jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Sehingga perkara ini akhirnya bisa naik ke tahap penyidikan,” kata Nastum.
Kendati demikian, ia mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya upaya mengaburkan kasus oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
“Kami khawatir ada oknum yang bekerja sama dengan Kades Mandiodo untuk menghambat proses hukum ini,” pungkasnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lebih lanjut kasus ini.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel hingga ke tahap selanjutnya. (Red)