SULTRA PERDETIK, – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) telah menyuarakan desakan mereka kepada Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) untuk segera mencopot Kepala Syabandar Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (dikenal dengan inisial “CA”).
Desakan ini muncul akibat dugaan kuat terkait praktik pungutan liar atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Syabandar tersebut terhadap para penambang nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara melalui pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB).
Koordinator Presidium KONUTARA, Ujang Hermawan, dalam pesan resmi yang disampaikan pada hari Senin, 4 September 2023, mengungkapkan kekhawatiran serius mereka terhadap situasi ini. Menurutnya, tindakan yang duga melibatkan Kepala Syabandar Kelas I Molawe, yang bekerja sama dengan dua oknum anggotanya yang berinisial “BL,” menciptakan keraguan akan integritas pengelolaan pelabuhan dan pelayaran di wilayah tersebut.
Selain itu, muncul pula perhatian terkait ketidakjelasan tindakan hukum yang diberlakukan terhadap mantan Syabandar KUPP Kelas I Molawe yang telah dihubungkan dengan kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang melibatkan PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Hal ini menimbulkan pertanyaan akan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Syabandar KUPP Kelas I Molawe memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengontrol pelabuhan dan pelayaran, khususnya terkait dengan keluarnya barang tambang nikel dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.
Oleh karena itu, dugaan keterlibatan Syabandar dalam praktik pungli sangat krusial karena dapat mengganggu iklim investasi di Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe (CA) adalah tidak dapat dibenarkan. HP21N bersama KONUTARA mendesak KEMENHUB RI untuk segera mencopot kepala Syabandar Molawe dari jabatannya.
Arnol juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor KEMENHUB RI sebagai bentuk protes atas masalah ini yang dianggap sangat penting dan krusial dalam menjaga integritas serta iklim investasi di Konawe Utara.
Dalam konteks ini, tekanan dari HP21N dan KONUTARA menjadi panggilan penting bagi otoritas terkait untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini, serta memastikan keadilan dan integritas dalam pengelolaan pelabuhan dan pelayaran di wilayah tersebut. (red)