MAKASSAR – Berkas kasus peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (21/11/2024).
Ketiga tersangka, yakni MH, AS, dan MS, sebelumnya ditetapkan sebagai pemilik sekaligus pengedar produk skincare ilegal. Meski demikian, mereka tidak ditahan karena salah satu tersangka sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Makassar.
“Memang ketiga tersangka tidak ditahan karena ini merupakan kewenangan penyidik. Penyidik meyakini kasus ini tetap bisa berjalan dengan baik tanpa penahanan. Selain itu, salah satu tersangka sedang sakit,” ujar Kombes Pol Didik.
Temuan Produk Berbahaya
Kasus ini bermula dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik. Hasilnya, ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik Polda Sulsel memastikan seluruh proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan sesuai prosedur. “Kami tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan kejahatan serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Didik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, serta perlunya kesadaran konsumen untuk memilih produk yang terjamin keamanannya. (red)