Desa Laosu Jaya, Konawe – Kebakaran satu unit mobil pick-up bermuatan puluhan jerigen solar di Desa Laosu Jaya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, terus menuai perhatian publik.
Selain memunculkan spekulasi tentang kepemilikan BBM, sorotan juga tertuju pada aspek keselamatan dan legalitas kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dikutip dari Muarasultra.com, seorang sumber anonim menyebutkan bahwa BBM tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial Ir**, yang dikenal sebagai penampung solar ilegal di Kecamatan Lalonggasumeeto.
“Yang punya itu ibu Ir** yang di Lalonggasumeeto,” ujar sumber itu, menambahkan bahwa BBM jenis solar tersebut didapat dari praktik truk ‘kencing’. Solar ilegal itu kemudian ditampung di Kendari untuk dijual kepada kontraktor tambang.
“Semua orang tahu, kalau ini ibu penampung BBM ilegal,” tegasnya.
Pelanggaran Aturan Keselamatan
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, menyoroti penggunaan mobil pick-up sebagai kendaraan pengangkut bahan berbahaya seperti BBM.
Menurutnya, kendaraan jenis ini tidak memenuhi persyaratan keselamatan sesuai aturan yang berlaku.
“Kendaraan pick-up, termasuk kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang. Namun, untuk kendaraan yang membawa bahan-bahan berbahaya seperti BBM, bahan kimia, atau bahan mudah terbakar, harus memiliki kelengkapan khusus, seperti tangki yang kedap, rotator warna kuning, dan lainnya,” jelas Kombes Zainal Rio.
Ia menambahkan, mobil pick-up yang mengangkut puluhan jerigen solar tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang dilanggar meliputi:
- Pasal 305 dan Pasal 162 ayat 1 huruf a-f: Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan dan keamanan.
- Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1: Tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan.
“Jelas kendaraan tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.

Sikap Polsek Bondoala
Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masyarakat terkait insiden ini.
Hingga saat ini, identitas pemilik mobil maupun BBM yang terbakar belum bisa dirilis secara resmi karena belum adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, kami akan proses laporan tersebut. Namun, untuk sekarang, kami masih melakukan penyelidikan dan menunggu laporan,” kata Fuad.
Publik Desak Transparansi
Sikap Polsek Bondoala yang dinilai lamban dan terkesan menutup-nutupi fakta ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Publik mendesak kepolisian untuk segera mengungkap identitas pemilik mobil serta mengusut dugaan penyelundupan BBM ilegal yang disebut-sebut sebagai penyebab utama kejadian ini.
“Logikanya, jika ada jerigen BBM sebanyak itu, pasti ada pemiliknya. Kenapa sulit sekali mengungkap siapa yang bertanggung jawab?” tanya seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi refleksi penting atas lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah Konawe, terutama di tengah maraknya praktik ilegal yang melibatkan barang bersubsidi.
Dengan adanya tekanan publik dan pelanggaran aturan yang jelas, semua pihak kini menunggu langkah tegas dari kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. (Red)