Ekobis

Kebijakan Pemerintah 2025, Meningkatkan Pajak dan Membebani Daya Beli Masyarakat

639
×

Kebijakan Pemerintah 2025, Meningkatkan Pajak dan Membebani Daya Beli Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PERDETIK, – Tahun baru semakin dekat, namun tantangan besar sudah menanti masyarakat Indonesia. Beban yang dihadapi semakin berat, sebagian besar dipicu oleh kebijakan pemerintah, seperti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan pajak opsen, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Beban ini diperkirakan akan semakin menekan daya beli masyarakat, terutama bagi kelas menengah ke bawah, yang daya belinya sudah mulai menurun.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), M. Faisal, menyoroti bahwa kelas menengah masih tertekan dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak memperburuk situasi. “Kelas menengah masih dalam tekanan berat, apalagi jika kebijakan yang diambil tidak berusaha mengatasi masalah, malah justru memperburuk keadaan,” ujar Faisal. Hal senada juga disampaikan oleh ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang mengatakan bahwa melemahnya kepercayaan konsumen disebabkan oleh ketidakpastian pendapatan di masa depan. Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat masyarakat merasa semakin cemas.

Kondisi ini diperkirakan akan semakin buruk pada 2025 dengan adanya kenaikan PPN dan kemungkinan peningkatan harga BBM. Berikut beberapa beban yang harus dihadapi masyarakat Indonesia pada 2025:

  1. PPN 12%
    Pemerintah telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai Januari 2025, meskipun hanya untuk barang mewah. Namun, kenyataannya, tarif ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN, kecuali beberapa barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri. Barang-barang kebutuhan pokok lainnya tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%.
  2. Kebijakan Opsen
    Kebijakan opsen, yang merupakan pungutan pajak tambahan dari pemerintah daerah, akan meningkatkan harga kendaraan. Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diperkirakan akan dikenakan tarif 66% dari pajak terutang, yang dapat membuat harga kendaraan semakin mahal.
  3. Asuransi Wajib Motor-Mobil
    Pemerintah berencana mewajibkan asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor mulai semester II-2025. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  4. Harga Rokok Naik
    Pemerintah berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2025 melalui kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau dan melindungi industri hasil tembakau yang padat karya.
  5. Potensi Kenaikan BBM
    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada 2025, yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM, khususnya untuk jenis Pertalite dan Solar. Rencana ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!