Konawe Selatan – Sejumlah mahasiswa, pemuda, dan masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jagad Raya Tama, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Koeono, Senin 3 Februari 2025.
Mereka menilai aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya merugikan warga lokal, tetapi juga melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Muhammad Amar Abdillah, perwakilan dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam gerakan ini, dengan tegas menyuarakan keresahan masyarakat setempat.
“Perusahaan ini hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan,” ujarnya dengan penuh penekanan.
Amar menyatakan bahwa perusahaan tersebut gagal memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemberdayaan masyarakat lokal.
Sebagai contoh, perusahaan lebih memilih merekrut pekerja dari luar daerah ketimbang masyarakat sekitar yang seharusnya memiliki hak prioritas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Masyarakat setempat sudah berkali-kali meminta untuk diberdayakan dalam sektor tenaga kerja, namun yang didapat hanya janji-janji kosong yang tidak pernah dipenuhi,” ungkap Amar dengan nada frustrasi.
Selain persoalan ketenagakerjaan, dampak lingkungan dari aktivitas tambang juga menjadi sorotan utama. Masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup pada sektor perkebunan kini terpaksa merasakan dampak buruk akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang tersebut.
“Mereka yang dulu mengandalkan hasil kebun untuk hidup kini kehilangan mata pencaharian. Kehadiran perusahaan tambang seharusnya membawa kesejahteraan, namun kenyataannya justru merusak ekonomi lokal,” tambah Amar.
Atas dasar temuan dan keluhan tersebut, Amar dan masyarakat setempat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap PT Jagad Raya Tama.
Mereka berharap agar kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dapat segera diambil, dengan memberi solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya diam dan dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat yang terdampak. Ini saatnya untuk memastikan bahwa regulasi dilaksanakan demi kepentingan rakyat,” pungkasnya. (red)