SULTRA PERDETIK, – Kejadian yang menggemparkan terjadi di BTN Baruga Nusantara pada Sabtu, 23 September 2023, saat seorang security berinisial AR dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan. Salah satu korban yang tidak ingin diidentifikasi menyampaikan kisah mengerikan ini.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 10:11 WITA di BTN Nusantara, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Korban pertama kali datang dari rumah seorang teman, dan ketika tiba di rumahnya di BTN, dia menemukan pintu terkunci. Kunci rumah tersebut ternyata dibawa oleh adiknya yang bekerja di Morosi.
“Saya datang dari rumah temanku. Setelah tiba di BTN, saya menemukan rumah saya terkunci, dan kuncinya ada bersama adik saya yang bekerja di Morosi,” ungkap korban saat ditemui di Polresta Kendari.
Karena kuncinya ada bersama adiknya, korban meminta bantuan kepada pelaku, AR, untuk membuka pintu tersebut. Setelah pintu terbuka, korban masuk ke dalam, tetapi AR juga masuk bersamanya.
“Saya meminta tolong, dan dia (pelaku) membuka pintu belakang. Setelah pintu terbuka, saya masuk untuk membersihkan rumah, tetapi pelaku tidak pergi. Saat saya hendak membersihkan, pelaku tiba-tiba memegang area sensitif saya dengan kasar,” ungkap korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga berusaha memaksa korban ke dalam kamar dengan maksud yang diduga adalah untuk melakukan percobaan pemerkosaan.
“Saya juga ditarik ke kamar, tetapi saya berhasil melakukan perlawanan,” jelas korban.
Korban yang panik akhirnya melarikan diri keluar rumah dan meminta pertolongan dari masyarakat setempat. Sementara itu, pelaku AR langsung kabur dari tempat kejadian.
Menghadapi situasi yang menakutkan ini, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, saya telah melaporkan kejadian ini kepada polisi,” tutup korban.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengkonfirmasi laporan tersebut dan mengungkapkan bahwa penyidikan sedang berlangsung untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari korban. Kejadian ini diduga terjadi di salah satu perumahan, dengan pelapor atau korban berinisial D, sementara terduga pelaku (terlapor) adalah seorang security di perumahan tersebut.
Fitrayadi menyatakan, “Saat ini kami telah memerintahkan anggota kami untuk menangkap terduga pelaku.” Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (red)