Kejagung Dalami Keterlibatan Airlangga Hartarto dalam Kasus Ekspor CPO

SULTRA PERDETIK, -Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Pemeriksaan ini terkait kebijakan yang diambil oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dalam upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng yang melanda pada tahun 2021 lalu.

Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa Airlangga Hartarto dimintai keterangan selama sekitar 12 jam.

Bacaan Lainnya

Proses pemeriksaan melibatkan sebanyak 46 pertanyaan yang telah dijawab oleh Airlangga dengan baik dan rinci.

“Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari 9 pagi sampai jam 9 malam. Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau, pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan hasil dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada tahun 2021.

Kasus ini melibatkan terpidana Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, beserta beberapa pihak lainnya.

“Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya,” tegas Kuntadi.

Meskipun begitu, Kuntadi menekankan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus tersebut, karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.

Kasus ekspor CPO ini juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ekspor CPO juga telah divonis dengan hukuman 1-3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan otoritas hukum karena berkaitan dengan upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ekspor CPO.

Semua pihak berharap agar proses penyidikan dan pengadilan berjalan dengan adil dan transparan guna menemukan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Koordinator Perekonomian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejagung. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *