Jakarta — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita miliaran rupiah dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mewakili kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Penyerahan tersebut dilakukan di enam lokasi yang dimiliki oleh para tersangka.
Keempat tersangka yang diamankan meliputi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, serta pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa proses penyitaan berhasil mengamankan sejumlah besar uang tunai dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ini.
Dari lokasi rumah LR di Surabaya, penyidik menyita uang sebesar Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar AS, dan 17.043 dolar Singapura. Sementara itu, di apartemen LR yang terletak di Jakarta, ditemukan uang setara Rp 2,126 miliar. Penyidik juga mengungkapkan bahwa di apartemen milik ED, yakni Gunawangsa Tidar, disita uang senilai Rp 97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, serta barang bukti elektronik lainnya.
Selanjutnya, di rumah ED yang terletak di Semarang, penyidik menemukan 6.000 dolar AS dan 300.000 dolar Singapura. Apartemen HH di Surabaya menyimpan uang sebesar Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, dan sejumlah yen Jepang. Sedangkan dari apartemen M, ditemukan uang Rp 21,4 juta dan 32.000 dolar Singapura.
Qohar menambahkan bahwa menduga uang suap yang disita berasal dari pengacara LR, dan barang bukti elektronik serta catatan transaksi yang berhasil dikumpulkan semakin memperkuat dugaan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim ketiga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan LR ditahan di Rutan Salemba. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan keadilan. (red)