SULTRA PERDETIK, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah berhasil membongkar kasus penghalang penyidikan yang melibatkan individu bernama AS alias Amel. Pada Kamis, 17 Agustus 2023, tim penyidik Kejati Sultra bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta.
AS dianggap terlibat dalam menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pertambangan ore nikel.
AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan. Tindakan ini dianggap melanggar pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari keluarga AA, yang melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh AS alias Amel terhadap mereka yang tengah diselidiki atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ore nikel, khususnya di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Tersangka AS alias Amel diduga menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi jalannya penyidikan, termasuk janji untuk mengurus atau mencabut status tersangka AA.
Namun, upaya tersebut gagal, dan tersangka juga dituduh telah menerima uang sekitar 6 miliar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023, di Jakarta Selatan.
Meski tersangka mencoba melakukan intervensi dengan menghubungi beberapa pimpinan Kejaksaan, upayanya tidak membuahkan hasil. Uang yang diterima oleh tersangka pun diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, AS alias Amel kini ditahan di Rutan Kejaksaan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari mendatang, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan S.H. M.H, mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kejati Sultra dalam menghadapi upaya penghalang penyidikan tindak pidana, serta mengedepankan prinsip supremasi hukum dalam menjunjung tinggi keadilan di Indonesia. (red)