Kemarin, perketat barang impor hingga sanksi pinjol bunga tinggi

Kemarin, perketat barang impor hingga sanksi pinjol bunga tinggi

Jakarta – Sejumlah informasi menarik menghiasi berita perekonomian pada Jumat (06/10) kemarin, mulai dari Indonesia akan memperketat arus masuk barang impor hingga AFPI akan memberikan sanksi ke perusahaan peer-to-peer lending yang melanggar aturan kesulitan tingkat suku bunga pinjaman.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang dimaksud masih menarik untuk dibaca :

1. Indonesia akan perketat arus masuk barang impor

Bacaan Lainnya

Pemerintah Indonesia segera memberlakukan berbagai peraturan untuk memperketat arus masuk barang impor.

Berita selengkapnya di sini

2. Pasar modal Indonesia cetak rekor IPO terbanyak sepanjang masa

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan rekor baru pencatatan saham atau IPO terbanyak sepanjang sejarah dalam kurun waktu satu tahun, yaitu sebanyak 68 pencatatan dengan total perolehan dana mencapai Rp49,60 triliun.

Berita selengkapnya di sini

3. KemenKopUKM bersama KPPU siapkan regulasi untuk pasar digital

Menteri Koperasi kemudian UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah setuju mewujudkan regulasi pasar digital yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan bidang usaha yang dimaksud mana sehat.

Berita selengkapnya di sini

4. Menparekraf dukung diversifikasi pangan berbahan baku lokal

Menteri Pariwisata juga juga Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membantu diversifikasi pangan dengan memanfaatkan komponen baku lokal.

Berita selengkapnya di sini

5. AFPI pastikan akan datang sanksi perusahaan pinjol yang mana yang langgar aturan bunga

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan peer-to-peer lending yang digunakan dimaksud melanggar aturan perihal tingkat suku bunga pinjaman.

Berita selengkapnya di sini

 

Sumber: Antaranews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *