Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, lalu Pajak atas Impor kemudian Ekspor Barang Kiriman sebagai upaya untuk melindungi perniagaan mikro, kecil, serta menengah (UMKM).
“PMK ini upaya untuk melindungi UMKM, juga tindakan lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk mengurangi impor barang konsumsi. Kita tahu pengiriman barang konsumsi melalui PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) memang secara tidaklah langsung juga berpengaruh pada UMKM,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi saat media briefing, pada Jakarta, Kamis.
Salah satu ketentuan yang tersebut digunakan diatur dalam PMK yang adalah mengenai kewajiban kemitraan antara PPMSE dengan DJBC. Dalam konteks itu, PPMSE yang mana mana dimaksud adalah yang digunakan melakukan transaksi impor barang kiriman dengan total tambahan dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Sementara PPMSE yang digunakan dimaksud bertransaksi dalam bawah total hal itu dikecualikan dari kewajiban kemitraan.
Terkait PPMSE yang tersebut dimaksud bertransaksi pada dalam atas 1.000 kiriman barang, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan ke penyelenggara pos yang digunakan digunakan melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang digunakan digunakan bersangkutan.
Adapun bentuk kemitraan yang digunakan dimaksud adalah pertukaran data katalog elektronik (e-Catalog) lalu juga invoice elektronik (e-Invoice) atas barang kiriman yang dimaksud digunakan transaksinya dijalani melalui PMSE. Pertukaran yang dimaksud disebut diimplementasikan melalui SKP.
E-Catalog paling tidaklah memuat elemen data nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, biaya barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, lalu tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
Elemen e-Invoice setidaknya mencakup nama PPMSE; nama penerima barang; nomor e-Invoice; tanggal e-Invoice; uraian barang; kode barang, total barang; satuan barang; nilai barang dalam cara penyerahan (incoterm) DDP; jenis mata uang; nilai tukar; nilai, jenis, dan juga juga pihak yang tersebut digunakan memberikan penawaran bila ada; tautan URL barang; serta juga nomor telepon penerima barang.
Sementara elemen data nilai tukar jual pada antaranya biaya barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB), asuransi, biaya pengangkutan atau pengiriman dari tempat dengan syarat sampai dengan tempat pemasukan, bea masuk kemudian pajak dalam rangka impor, juga juga biaya lainnya.
“Dengan ini diharapkan DJB bisa saja hanya mengetahui nilai tukar sebenarnya dari barang kiriman tersebut,” ujar Donny.
Sumber: Antaranews