Peristiwa

Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia

172
×

Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jumat,  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri ini difokuskan pada sinkronisasi data wakaf yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintah hingga organisasi keagamaan Islam.

Dalam pengantarnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh negeri. “Pertemuan ini diadakan dalam rangka percepatan, dengan harapan adanya perwakilan dari Kementerian Agama dan organisasi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta organisasi lainnya, sehingga proses percepatan bisa terwujud,” ujarnya.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan, dan pengurus cabang lembaga keagamaan. “Implementasi di lapangan tidak dapat berjalan tanpa dukungan dari semua pihak, oleh karena itu diharapkan teman-teman ATR/BPN di setiap wilayah dapat menginisiasi pertemuan dengan lembaga dan organisasi Islam di daerah setempat,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) yang dikelola oleh Kementerian Agama, saat ini tercatat ada 561.909 bidang tanah wakaf yang terdiri dari 258.156 bidang untuk masjid, 266.413 bidang untuk musala, 36.240 bidang untuk madrasah, dan 1.100 bidang untuk Kantor Urusan Agama (KUA).

Capaian pendaftaran tanah wakaf secara nasional telah mencapai 265.698 bidang dengan luas total 25.255 hektare. Pada tahun 2024, pendaftaran sebanyak 15.971 bidang telah berhasil diselesaikan. Namun, masih ada 297.211 bidang yang belum tersertipikat. “Proses sinkronisasi data antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi lainnya sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Dirjen Asnaedi.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan pendaftaran tanah wakaf dapat lebih cepat dilakukan, memberikan kemudahan dalam pengelolaannya, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!