Lebak – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Jumat (10/1/2025).
“Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar AHY dalam acara yang digelar di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, AHY menekankan pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Ossy menambahkan bahwa sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis.
“Dengan memiliki sertipikat, properti dan aset Bapak Ibu menjadi lebih berharga. Gunakan sertipikat ini dengan bijak, dan jadikan sebagai modal usaha untuk meningkatkan produktivitas,” ujar Ossy.
Sebanyak 20 sertipikat tanah yang diserahkan merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, 14 sertipikat tanah wakaf juga diberikan untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Program ini, menurut Ossy, menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam memastikan tanah-tanah yang dimiliki masyarakat memiliki dokumen legal. “Kami berharap sertipikat ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Usai menyerahkan sertipikat, AHY bersama rombongan, termasuk Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian. Bendungan ini digadang-gadang menjadi salah satu proyek strategis nasional yang mendukung ketahanan air dan irigasi di wilayah Banten.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Acara ini menegaskan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di daerah. (red)