JAKARTA, – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto terkait oknum yang mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) keliling yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) dan pejabat publik lainnya, langsung mencuri perhatian publik.
Sentilan Mendes yang mengingatkan adanya penyalahgunaan profesi ini dianggap sebagai bentuk keprihatinan terhadap kerusakan citra lembaga yang seharusnya menjadi mitra bagi pembangunan.
Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan, oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM seringkali mengganggu jalannya pemerintahan desa dengan cara memeras, memanfaatkan posisinya untuk meminta uang atau fasilitas.
Tindakan ini, menurutnya, mencoreng nama baik profesi yang mulia, yaitu wartawan dan LSM, yang sejatinya berfungsi untuk memberikan informasi dan melakukan kontrol sosial yang objektif.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Sulawesi Tenggara, Sulham, merespons pernyataan tersebut dengan positif. Dia memberikan dukungan penuh terhadap kritik Mendes yang menyoroti oknum-oknum yang telah menyalahgunakan profesi.
Sulham mengungkapkan, selama bertugas sebagai Kepala Desa, dirinya sering didatangi oleh wartawan dan LSM, yang menurutnya sudah seharusnya berfungsi dengan baik dalam memberikan informasi yang jelas dan sesuai dengan kode etik profesinya.
“Saya juga selama tiga tahun menjadi kepala desa sudah sering didatangi Wartawan dan LSM. Saya terima dengan baik dan melayani sesuai kebutuhan pemberitaan dan informasi yang diinginkan. Pada prinsipnya, mari kita saling support dan terus berkontribusi positif dalam membangun bangsa ini,” ujar Sulham SH., MH., NLP, saat dihubungi wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sulham juga menegaskan bahwa organisasi AKSI, sebagai wadah bagi kepala desa, tidak alergi terhadap profesi wartawan dan LSM. Sebaliknya, dia menyarankan agar dua profesi ini berkolaborasi untuk kemajuan pembangunan desa yang lebih baik.
“Kami di organisasi AKSI sebagai wadah tempat berhimpunnya kepala desa tidak alergi dengan dua profesi ini, bahkan berkawan baik dan harus berangkulan memajukan pembangunan,” tambah Sulham.
Pernyataan Mendes tentang penyalahgunaan profesi ini muncul saat Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang berlangsung pada 31 Januari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran, yang turut mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan dana desa.
Mendes Yandri Susanto juga menyampaikan bahwa Kemendes PDT telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa secara fiktif. Hal ini, khususnya, terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan di seluruh desa yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan.
Dengan pernyataan tegas dan sentilan tersebut, baik wartawan yang bekerja sesuai koridor etik maupun LSM yang berbasis pada pengabdian kepada masyarakat diharapkan dapat mengambil sikap bijak, agar citra kedua profesi yang terhormat ini tetap terjaga dan dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun Indonesia. (red)