Konawe Selatan — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan, KH. Moh. Wildan Habibi, mentransmisikan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi keamanan dalam mengawal proses hukum terhadap Guru Honorer Supriyani.
Hal ini disampaikan setelah sidang perdana kasus yang melibatkan Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, pada Kamis (24/10/2024).
“Meskipun upaya mediasi mengatasi kendala karena jaksa meminta Supriyani langsung ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketenangan di wilayah kita,” ujar Wildan pada Jumat (25/10/2024).
Wildan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan aksi damai sebagai dukungan terhadap Supriyani. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang berinisiatif memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak sebelum proses sidang dimulai.
Sidang perdana Supriyani, yang didakwa atas dugaan penganiayaan murid, berlangsung dengan pengawalan ketat di PN Andoolo. Ratusan guru turun ke jalan untuk menuntut agar Supriyani dibebaskan dari tuduhan.
Hasil dari sidang perdana tersebut, Hakim memberikan waktu terhadap kuasa hukum Supriyani sampai 28 Oktober 2024 terkait pengajuan eksepsi.
Pengajuan eksepsi itu diajukan setelah Kuasa hukum terdakwa membantah dakwaan Jaksa yang dibacakan saat persidangan berlangsung. (red)