Kinerja Polsek Lawa Disorot, Warga Desa Lindo Minta Polres Muna Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan

SULTRA PERDETIK, –  Kinerja Polsek Lawa mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait lambannya penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat. Hari ini, memasuki hari ke-16 sejak kejadian pada tanggal 22 Mei 2023, para terduga pelaku penganiayaan bernama Hasruddin (23) masih belum ditangkap. Warga Desa Lindo mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap kinerja kepolisian yang dianggap lamban dalam mengungkap kasus ini.

La Rahiman SH, salah satu warga Desa Lindo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respon yang lambat dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Lawa sejak pelaporan korban pada tanggal 22 Mei 2023. Hingga tanggal 7 Juni 2023, tidak ada satu pun terduga pelaku yang berhasil ditangkap dari sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. La Rahiman berpendapat bahwa jika penanganan kasus dilakukan secara cepat sejak awal, para pelaku dapat segera ditangkap dan situasi tidak akan menjadi semakin rumit.

“Para pelaku ini diduga berasal dari Desa Kafo Foo. Korban mengenal salah satunya bernama Isa. Jika penanganan dilakukan dengan cepat sejak awal, mereka pasti akan segera ditangkap dan tidak ada potensi pelarian. Namun, sampai sekarang, penangkapan mereka belum dilakukan,” ujar La Rahiman.

Bacaan Lainnya

Kelambanan kinerja Polsek Lawa bukanlah peristiwa yang baru. Warga Desa Lindo sebelumnya juga telah melaporkan beberapa kasus lainnya yang tidak kunjung terungkap. Masyarakat menuntut Kapolres Muna untuk mengevaluasi kinerja Polsek Lawa dan mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus-kasus kejahatan di wilayah tersebut.

“Ini adalah kasus yang sangat sensitif dan rentan menyebabkan konflik antar desa. Terutama menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Kami tidak ingin warga mengambil hukum di tangan sendiri untuk mencari para pelaku. Oleh karena itu, kami meminta agar Polres Muna mengambil alih penanganan kasus ini agar tidak berlarut-larut,” tegas La Rahiman.

Menanggapi kritik tersebut, Kanitreskrim Polsek Lawa, Aipda Ishak Hadisono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Lindo. Beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Isa yang telah dua kali dipanggil namun tidak bersedia bekerja sama.

“Mereka tidak kooperatif, oleh karena itu kami akan melakukan pemanggilan paksa. Terutama bagi Isa, jika kami menemukannya, kami akan memaksa dia untuk datang. Saat ini, kami masih dalam proses pencarian,” jelas Aipda Ishak Hadisono.

Polsek Lawa juga menghimbau kepada Isa agar segera memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Mereka juga meminta semua pihak yang mengetahui keberadaan Isa agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.

Sementara itu, Kepala Desa Kafo Foo, La Haringi, merasa geram terhadap perilaku para terduga pelaku yang melarikan diri. Ia sudah berusaha untuk meyakinkan orang tua terduga pelaku agar anak-anak mereka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Namun, orang tua terduga pelaku berdalih bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan anak-anak mereka.

“Saya sudah berusaha agar para terduga pelaku ini bersedia bekerja sama. Namun, hingga saat ini mereka belum juga muncul,” ungkap La Haringi.

Kasus ini melibatkan seorang pemuda bernama Hasruddin (23) yang menjadi korban penganiayaan oleh dua orang tak dikenal pada tanggal 22 Mei 2023. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dini hari ketika korban mendengar lemparan batu di atap rumahnya. Setelah keluar rumah untuk menegur pelaku, korban dihadapi oleh dua orang yang menggunakan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban. Hasruddin mengalami luka di tangan kanannya saat mencoba menghindari serangan.

Hasruddin mengenal salah satu dari pelaku yang bernama Isa, dan ia berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku untuk memastikan keadilan bagi dirinya.

Polsek Lawa berkomitmen untuk mengintensifkan upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku dan akan bekerja sama dengan Polsek Kabawo yang merupakan wilayah hukum Desa Kafo Foo. Mereka juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Muna sebagai langkah awal dalam proses penyidikan.

Kendati demikian, kecepatan dan efektivitas penanganan kasus ini menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat Desa Lindo berharap agar kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar