Kisruh Tarif Jasa Pelabuhan Batu Bara, ESDM Buka Suara

Kisruh Tarif Jasa Pelabuhan Batu Bara, ESDM Buka Suara

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat pengumuman perihal hambatan yang mana hal tersebut dirasakan oleh pihak perusahaan batu bara khususnya pada perusahaan pengapalan lantaran adanya tarif jasa kepelabuhan yang mana berlaku sejak 1 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral serta Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Lana Saria menyebutkan bahwa pihaknya bukan menerima keluhan tentang hambatan yang digunakan digunakan dirasakan oleh para perusahaan batu bara dalam aktivitas pengapalan.

“Nggak ada, nggak ada penghambatan,” tegas Lana saat ditemui pada tempat Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya, Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) menilai penetapan tarif baru pengapalan batu bara oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) pada Muara Berau Samarinda calon berdampak pada proses pengiriman batu bara ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan penetapan usulan tarif baru menyebabkan proses pengapalan batu bara untuk ekspor maupun domestik menjadi tersendat.

“Menghambat ini lah ya proses, jadi floating crane-nya gak dapat dapat izin. Jadi menghambat proses pengapalan batu bara baik ekspor juga pasokan ke PLN. Tapi tentunya tergantung shipment kan, shipment nggak tiap hari ada yang dimaksud digunakan pas lagi ada shipment-nya itu mereka itu yang digunakan dimaksud lagi terdampak sampai sekarang,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/10/2023).

Hendra mencatat penetapan tarif baru ini calon menghambat pengapalan batu bara untuk ekspor maupun domestik hingga mencapai 90 jt ton per tahun. Adapun dengan asumsi 25% batu bara ke PLN, maka yang tersebut mana terhambat untuk dalam negeri sekitar 20’an jt ton.

“Asumsi ya kita kan nggak tahu detailnya lantaran kan nggak semua anggota APBI jadi ya diperkirakan dalam setahun sekitar hampir 90 jt ton batu bara yang digunakan digunakan lewat dikapalkan lewat pelabuhan itu. Jadi kira-kira kalau asumsi 25% itu semua PLN jadi sekitar itu lah 20’an jt ton ke dalam negeri termasuk ke PLN,” katanya.

Sebagaimana diketahui, usulan tarif itu berlaku per 1 Oktober 2023.


Sumber: CNBCIndonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *