KONAWE SELATAN, – Sejumlah pihak menyangkal adanya tekanan atau pemaksaan dalam upaya mediasi damai yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa, 5 November 2024. Mediasi tersebut bertujuan mendamaikan Supriyani dengan orang tua korban, di tengah proses hukum yang tetap berjalan. Namun, persoalan ini semakin rumit dengan munculnya surat pencabutan kesepakatan damai dari Supriyani, yang mengklaim dirinya berada dalam kondisi tertekan saat menandatangani kesepakatan tersebut.
Surat pencabutan yang dibuat Supriyani pada 6 November 2024 menyatakan bahwa ia merasa tertekan dan tidak mengetahui sepenuhnya isi dan maksud dari surat kesepakatan damai yang ditandatanganinya di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan sehari sebelumnya. Tindakan Supriyani ini mendapat tanggapan tegas dari pihak Pemkab Konawe Selatan.
Menurut Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Saanali, yang turut hadir dalam pertemuan itu, mediasi dilakukan murni untuk menjaga hubungan baik antarwarga satu kampung. Ia memastikan bahwa Supriyani bersedia berdamai tanpa adanya unsur tekanan. “Tidak benar ada paksaan terhadap Ibu Supriyani. Saat ditanya Bupati, beliau menyatakan dengan jelas bahwa dirinya bersedia menandatangani kesepakatan damai tanpa paksaan,” ujar Saanali, Rabu (6/11).
Somasi Pemkab Konawe Selatan: Klarifikasi atau Jalur Hukum
Merespons pencabutan kesepakatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Dr. Suhardin, SH, MH, menyatakan bahwa klaim Supriyani telah mencemarkan nama baik Bupati Konsel dengan menuduh adanya tekanan dalam proses mediasi. Dalam surat somasi yang dilayangkan, Pemkab meminta agar Supriyani segera melakukan klarifikasi dan mencabut surat pencabutan kesepakatan damai dalam waktu 1 x 24 jam.
“Apabila Saudari Supriyani tidak melaksanakan permintaan tersebut, kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” demikian tertulis dalam somasi yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum, Dr. Suhardin.
Mediasi untuk Mendinginkan Suasana, Bukan Menghentikan Proses Hukum
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Hasna, turut membenarkan bahwa tujuan utama pertemuan adalah untuk menciptakan suasana damai di lingkungan keduanya. Ia menegaskan bahwa selama mediasi, Bupati secara khusus menanyakan kesiapan Supriyani sebelum menandatangani kesepakatan damai. “Ibu Supriyani menyampaikan harapan agar kasus ini cepat selesai dan berdamai. Baru setelah itu beliau menandatangani surat tersebut,” ungkap Hasna.
Mantan Camat Baito, Sudarsono, yang mengetahui perihal pertemuan itu, mengatakan bahwa langkah mediasi damai tersebut adalah inisiatif Bupati untuk menjaga kondusivitas wilayah Konawe Selatan. Ia memastikan tidak ada tekanan selama proses berlangsung. “Bupati hanya berupaya menjaga kondusivitas Konawe Selatan dengan memfasilitasi perdamaian ini. Sepengetahuan kami, tidak ada unsur tekanan yang melatarbelakangi kesepakatan damai ini,” kata Sudarsono.
Dengan adanya somasi dari Pemkab Konawe Selatan, perkembangan kasus ini semakin menarik perhatian publik. Klarifikasi dari Supriyani ditunggu dalam waktu dekat, guna menghindari langkah hukum lebih lanjut. Meski telah tercapai kesepakatan damai, proses hukum terhadap Supriyani tetap akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. (red)