Klarifikasi Tudingan IMP Sultra, PT GKP Sajikan Penjelasan Terperinci

SULTRA PERDETIK, – Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion, dengan tegas menyanggah sejumlah pernyataan yang telah diutarakan oleh Ikatan Mahasiswa Pascasarjana-Sultra Jakarta (IMP-Sultra Jakarta) terkait perusahaan tempatnya bekerja.

Marlion mengambil langkah untuk secara rinci merespons berbagai tudingan yang diajukan oleh IMP Sultra, yang dinilai perlu diluruskan agar masyarakat memahami situasi dengan lebih baik.

Tentang Kerja Sama dengan Pemda Konkep

Bacaan Lainnya

Marlion membuka pembicaraannya dengan membahas kerja sama antara PT GKP dan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan (Pemda Konkep).

Dia mengklarifikasi bahwa kehadiran perusahaan sejak awal telah mengarah pada kemitraan yang produktif, berfokus pada kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan merupakan fondasi utama yang harus diterapkan dalam usaha untuk memajukan daerah tersebut.

Legalitas PT GKP

Salah satu tudingan yang dihadapi PT GKP adalah bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal.

Marlion mengklarifikasi bahwa PT GKP telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan, termasuk izin Usaha Pertambangan dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Izin-izin ini masih berlaku dan sah hingga saat ini, memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan kegiatan pertambangannya.

Dia menegaskan komitmen perusahaan dalam mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban finansial seperti PNBP pertambangan, kehutanan, dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

Marlion menegaskan, “Bantahan kami adalah bahwa PT GKP tidak mungkin melanggar hukum dalam menjalankan kegiatan pertambangan. Izin yang sah dan berlaku telah diperoleh, dan kami mematuhi semua kewajiban yang terkait,” terangnya.

Tudingan Pencemaran Lingkungan

Marlion kemudian merespons tudingan pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh IMP Sultra.

Dia membuka fakta bahwa situasi pencemaran lingkungan yang diidentifikasi terjadi pada saat cuaca sangat lembab dengan curah hujan yang tinggi, sebuah kondisi yang sebenarnya tidak terkait dengan kegiatan pertambangan PT GKP.

Dia mengungkapkan bahwa fenomena keruhnya air sungai saat cuaca lembab sudah sering terjadi sebelum adanya PT GKP, dan hal ini merupakan dampak musim hujan yang sudah lama dikenal. Ketika musim kemarau tiba, situasi lingkungan kembali pulih.

Penerobosan Lahan

Marlion juga mengklarifikasi tudingan penerobosan lahan yang dituduhkan kepada PT GKP.

Menurutnya, perusahaan telah memperoleh izin untuk menggunakan kawasan hutan dan telah memberikan ganti untung tanam tumbuh (GUTT) kepada masyarakat yang berkebun di dalam wilayah izin.

Dia menjelaskan bahwa insiden pada 10 Agustus 2023 terkait dengan kegiatan pembersihan lahan (land clearing) yang dilakukan sesuai izin dan telah mendapatkan persetujuan.

Namun, aksi kekerasan dari sekelompok warga mengganggu proses tersebut, bahkan hingga merusak fasilitas perusahaan dan melukai karyawan PT GKP.

Marlion mengungkapkan keprihatinannya atas persepsi yang keliru dan penilaian serampangan terhadap situasi.

Dia meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mendekati permasalahan ini dengan pemahaman yang jernih dan informasi yang akurat sebelum menyampaikan komentar atau penilaian. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *