<
Daerah

Kolaka Lindungi 20.000 Pekerja Rentan dan 516 Ketua RT/RW dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

240
×

Kolaka Lindungi 20.000 Pekerja Rentan dan 516 Ketua RT/RW dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, – Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka menyerahkan secara simbolis perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 20.000 pekerja rentan dan 516 ketua RT/RW. Penyerahan dilakukan dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kabupaten Kolaka, Rabu (26/2/2025), di Lapangan 19 November, Kolaka.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, Musriati, menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan bagian dari program yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka. “Dengan terdaftarnya para pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan produktivitas,” ujarnya.

Pekerja rentan yang didaftarkan meliputi petani, nelayan, buruh, tukang ojek, dan pekerja dengan pendapatan tidak tetap. Mereka akan dilindungi oleh dua program jaminan sosial, yaitu JKK dan JKM.

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Kamil, seorang pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, santunan serupa juga diberikan kepada ahli waris almarhum Muhamad Enra Gunawan, pegawai non-ASN Satpol PP Kabupaten Kolaka, beserta beasiswa untuk dua orang anaknya dengan total maksimal Rp 102 juta. Santunan JKK dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp 165.052.380 diberikan kepada ahli waris almarhum Muslimin, pegawai PT Bumi Raya Luwuk.

Kemudian santunan JKK, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa sebesar Rp703.458.740 diberikan kepada almarhum Syamsuddin Dg Kulle, Pegawai PT. Ceria Nugraha Indotama.

Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, yang bertindak sebagai pembina upacara, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja rentan. “Kita menyaksikan besarnya manfaat yang diterima oleh ahli waris. Meskipun nominal uang tidak dapat menggantikan nyawa, diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *