KENDARI, – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Dodi Ruyatman, memberikan klarifikasi mengenai perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Fakhruddin Noor. Tersangka yang dilaporkan oleh pensiunan Polri, AKBP Pol (P) Rafiuddin, hingga mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar, tidak hadir pada panggilan pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfimasi oleh awak media, Kamis 7 November 2024, Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan bahwa meskipun pihak kepolisian sudah mengeluarkan panggilan pertama, Fakhruddin Noor tidak memenuhi kewajiban untuk hadir dalam proses pemeriksaan. “Konfirmasi dari pihak tersangka waktu itu mengatakan bahwa dia akan hadir, namun sampai sekarang tidak datang,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Pihak Ditreskrimum, lanjut Dodi, kini sedang mempersiapkan panggilan kedua untuk Fakhruddin Noor. “Ini sudah panggilan tersangka, tapi yang bersangkutan belum hadir, jadi kita mau panggilan kedua untuk tersangka,” tegasnya.
Menghadapi kemungkinan tersangka kembali tidak hadir pada panggilan kedua, Kombes Pol Dodi Ruyatman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Kalau tidak hadir lagi, kita akan jemput,” katanya, menjelaskan bahwa langkah penjemputan paksa akan diambil untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai prosedur.
Dodi juga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Meskipun telah terjadi penundaan, pihak Ditreskrimum akan terus berupaya agar proses hukum berjalan dengan baik dan pelapor, Rafiuddin, memperoleh kejelasan mengenai kasus yang telah berlarut-larut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama di Kendari, mengingat besar kerugian yang diderita oleh Rafiuddin. Kombes Pol Dodi Ruyatman berharap agar pihak yang terlibat, baik pelapor maupun tersangka, dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta memberikan perhatian yang serius terhadap penyelesaian kasus ini.
Sementara itu, Fakhruddin Noor belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama maupun alasan di balik permintaan perlindungan yang diajukan kepada Kapolres Depok.
Dengan adanya panggilan kedua yang akan segera dilakukan, Ditreskrimum Polda Sultra berharap agar kasus ini segera memasuki tahap penyelesaian dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (red)