Daerah

Komisi 2 DPRD Kota Kendari Gelar RDP Tindaklanjuti Aduan 51 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

98
×

Komisi 2 DPRD Kota Kendari Gelar RDP Tindaklanjuti Aduan 51 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Kendari,  – Komisi 2 DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (11/11/2024). RDP ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat aduan dari perwakilan pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo terkait masalah daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 pangkalan gas elpiji 3 kg.

Aduan yang disampaikan oleh perwakilan pangkalan gas tersebut berawal dari surat tertanggal 15 Agustus 2024 yang menyebutkan bahwa pihak pangkalan terhambat oleh pembayaran denda yang dianggap memberatkan akibat keterlambatan pengumpulan Laporan Bulanan (LapBul), yang kini telah dialihkan ke sistem aplikasi Monica.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Jabal Aljufri, yang didampingi oleh Sekretaris Komisi 2, Mirdan, serta anggota Komisi 2 lainnya, Fadhal Rahmat dan La Ami. Selain itu, hadir juga perwakilan dari PT Nasrun Djam Gasindo, Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dan perwakilan dari pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.

Beberapa poin penting yang tercapai dalam RDP tersebut antara lain:

  1. Rekomendasi ke Pertamina Patra Niaga
    Komisi 2 DPRD Kota Kendari akan menyampaikan rekomendasi kepada Pertamina Patra Niaga untuk mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) guna meminta pengurangan atau pembebasan denda. DPRD juga menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak pangkalan, melainkan hanya keterlambatan pengiriman LapBul yang disebabkan oleh peralihan sistem laporan ke aplikasi Monica.
  2. Solusi Pembayaran Denda
    Apabila rekomendasi pertama tidak dapat diwujudkan, DPRD Kota Kendari meminta kepada PT Nasrun Djam Gasindo untuk mencari solusi terkait pembayaran denda. Salah satu opsi yang diusulkan adalah untuk membagi beban pembayaran denda tersebut secara bersama antara PT Nasrun Djam Gasindo dan pihak pangkalan dengan kesepakatan pembagian 50:50.
  3. Kewajiban Penyaluran Gas
    DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa selama pengusaha pangkalan bersedia membayar denda, PT Nasrun Djam Gasindo tetap wajib menyalurkan pasokan gas ke pangkalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

RDP ini menunjukkan upaya serius dari DPRD Kota Kendari untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para pengusaha pangkalan gas, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!