KENDARI, — Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi keluhan karyawan dan lembaga buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Aneka Bangunan Cipta. RDP yang berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, ini menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I La Ode Abd Arman, anggota Komisi I, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, PT Aneka Bangunan Cipta, dan lembaga pemerhati buruh, Cargodoring dan Delivery Pelindo Sultra.
Sorotan Utama: Transparansi dan Keadilan
Zulham Damu menekankan pentingnya transparansi dalam proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan. “Kami menginginkan semua pihak terbuka dalam memberikan data dan memastikan perhitungan pesangon dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah hak dasar setiap tenaga kerja,” ujar Zulham.
RDP ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting, antara lain:
- Perhitungan Pesangon
Karyawan yang terkena PHK diberikan kesempatan untuk menghitung besaran pesangon yang diinginkan sesuai dengan referensi hukum yang ada. - Kajian Bersama Dinas Tenaga Kerja
Hasil perhitungan pesangon akan dibandingkan dengan perhitungan versi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari sebagai bahan evaluasi lebih lanjut. - Data Karyawan yang Terkena PHK
DPRD meminta PT Aneka Bangunan Cipta untuk menyerahkan data lengkap terkait status dan masa kerja karyawan yang terkena PHK untuk memverifikasi kelayakan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Tanggapan PT Aneka Bangunan Cipta dan Lembaga Buruh
Perwakilan PT Aneka Bangunan Cipta menyatakan bahwa PHK dilakukan berdasarkan kebijakan internal perusahaan dan sesuai dengan prosedur yang ada. Meskipun demikian, pihak perusahaan menyatakan kesediaan untuk menjalani proses yang diawasi DPRD guna memastikan keadilan.
Sementara itu, koordinator lembaga pemerhati buruh, Cargodoring dan Delivery Pelindo Sultra, meminta agar DPRD menjadi jembatan dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. “PHK sepihak bukan hanya merugikan karyawan, tetapi juga menciptakan ketegangan sosial. Kami berharap ada solusi yang mengutamakan keadilan,” kata koordinator lembaga buruh tersebut.
Langkah Selanjutnya
Komisi I DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi proses penyelesaian masalah ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dihormati dan proses PHK dilaksanakan secara sesuai aturan,” pungkas Zulham Damu. (red)
Related posts:
- Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih: Susunan Baru Pemerintahan 2024
- Polemik Retribusi di Pantai Toronipa, Pemilik Lahan Tegaskan Harus Bayar Meski Hanya Duduk di Pantai
- Israel Serang Fasilitas Militer Iran, Ketegangan Regional Semakin Meningkat
- Hadapi Krisis Iklim, Pemerintah dan Pertamina Siapkan Peta Jalan Transisi Energi