Jakarta – Komisi VI DPR RI memohonkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas juga Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk menghasilkan skema penyelesaian yang digunakan itu menyeluruh atas konflik Rempang pada Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji dalam rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia serta juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi di dalam area Jakarta, Senin, juga memohonkan agar sosialisasi, pendataan lalu juga pendaftaran penduduk terdampak dalam konflik Rempang, dapat dijalani secara humanis.
“Dengan melibatkan tokoh rakyat serta aparat pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Komisi VI juga memohonkan BP Batam dalam penyelenggaraan implementasi yang tersebut yang disebut mengundang pemodal asing ke Indonesia agar menggunakan asas equal treatment atau perlakuan yang tersebut yang setara.
Rempang Eco City masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kebutuhan industri, pariwisata, serta juga lainnya yang mana hal itu diatur diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang digunakan disahkan pada 28 Agustus 2023. Pengembangan Rempang Eco City diharapkan mampu menggerakkan peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura lalu Malaysia.
Setidaknya ada 10 proyek yang mana akan digarap sebagaimana disepakati dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) pada 28 Juli 2023 lalu antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Xinyi International Investments Limited, perusahaan-perusahaan yang dimaksud dimaksud akan berinvestasi di dalam dalam Rempang, Kepri.
Ke 10 proyek yang dimaksud yaitu bangunan kawasan industri terintegrasi; pabrik pemrosesan pasir silika; industri soda abu; industri kaca panel surya; industri kaca float; industri silikon industrial grade; industri polisilikon; industri pemrosesan kristal; industri sel dan juga juga modul surya; serta industri pendukung.
Sumber: Antaranews